JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kewenangan untuk mengusulkan calon penjabat gubernur kepada Presiden Joko Widodo sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Soal penjabat gubernur, bukan wewenang saya lagi. Sudah diserahkan ke Menko Polhukam," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Dengan demikian, menurut Tjahjo, kini Wiranto yang mempunyai wewenang menunjuk penjabat gubernur, baik berasal dari latar belakang TNI, Polri, Kemendagri atau pejabat pemerintah daerah tersebut sendiri.
"Pak Menko Polhukam nanti komunikasinya dengan Mensesneg. Karena bentuknya kan Keppres," ujar Tjahjo.
(Baca juga: Soal Penjabat Gubernur, Desmond Sindir Mendagri Ingin Bawahi Polri)
Soal siapa yang akan ditunjuk untuk diangkat sebagai penjabat gubernur daerah peserta Pilkada, Tjahjo mengatakan, dirinya tidak lagi ikut sumbang saran. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada koordinasi Kemenko Polhukam dan Kemensetneg.
"Keputusannya terserah Istana," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, usulan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengangkat dua perwira tinggi Polri untuk jadi penjabat gubernur menuai polemik.
Ada dua nama yang merupakan pejabat tinggi Polri, yang diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur, yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk penjabat gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin untuk penjabat gubernur Sumut.
(Baca juga: Jokowi Akan Pertimbangkan Kritik Publik soal Penjabat Gubernur dari Polri)
Kemudian, Tjahjo menegaskan bahwa sebenarnya belum ada kepastian siapa saja yang akan diangkat menjadi penjabat gubernur daerah peserta Pilkada 2018. Namun, persoalan tersebut sudah menyebabkan kegaduhan.
Tjahjo mengatakan, nama-nama calon penjabat gubernur mesti melalui sejumlah tahapan terlebih dahulu. Tahapan itu mulai dari usulan resmi Kepala Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, baru kemudian dikirimkan ke Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara untuk disetujui.
"Dari Kapolri, lisan sudah (disampaikan). Sementara dari Menko Polhukam belum keluar," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (29/1/2018).
Tjahjo tidak ingin tergesa-gesa mengirimkan nama calon penjabat ke Presiden. Gubernur dan Wakil Gubernur petahana masih berstatus definitif hingga bulan Juni 2018 mendatang. Menjelang waktunya, barulah Mendagri akan mengirimkannya ke Presiden.
"Mendekati Juni, kami baru akan ajukan ke Mensesneg untuk persetujuan Keppres. Jadi ya sampai sekarang belum sampai pada tahap persetujuan Presiden," ujar Tjahjo.