Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pasal "Zombie", Pasal Mati yang Hidup Kembali dalam RKUHP

Kompas.com - 01/02/2018, 09:00 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), muncul pasal-pasal yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ajeng, setidaknya ada dua hal tindak pidana yang kembali diatur, yaitu tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden dan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

"Di RKUHP ada pasal-pasal yang telah mati di KUHP sebelumnya karena sudah dibatalkan MK kemudian muncul kembali di RKUHP. Kami menyebutnya pasal 'zombie', " ujar Ajeng saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP

Sementara Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sementara ketentuan penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Buku II Bab V Pasal 284 dan Pasal 285.

Pasal 284 menyatakan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana paling lama 3 tahun.

Baca juga: F-Demokrat, PKS, dan Gerindra Tolak Pasal Penghinaan Pemerintah

Ketentuan ini sebelumnya telah dibatalkan MK dalam perkara No 6/PUU-V/2007. Dalam putusannya, MK menyatakan, ketentuan tersebut, yang ada dalam Pasal 154 dan 155 KUHP, bertentangan dengan UUD 1945.

Ajeng menuturkan, kedua ketentuan tersebut rentan digugat kembali dan dibatalkan MK. Sebab, struktur perumusan pasal dalam RKUHP tidak jauh berbeda dengan rumusan pasal dalam KUHP yang lama.

"Tentu kalau pasal tersebut disahkan bisa kembali diujimaterikan kembali ke MK," kata Ajeng.

Saat dikonfirmasi, juru bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan adanya putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.

"Iya pernah. Istilahnya MK membatalkan hatzaai artikelen, pasal kebencian," ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (31/1/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com