Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepakatan aksi tentang manajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2018, pada hari ini Rabu (31/1/2018).
Penandatanganan nota kesepakatan aksi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan, Pilkada sejatinya merupakan saluran bagi masyarakat untuk memilih pemimpin dan berpartisipasi dalam politik. Pilkada menjadi salah satu cara penguatan demokrasi.
"Tetapi Pilkada akan terciderai dengan maraknya penggunaan media sosial yang mengandung hoaks dan konten negatif," kata Abhan.
Lebih lanjut Abhan menuturkan, dari 17 provinsi yang akan menggelar Pilkada tahun ini, sebanyak 12 provinsi diantaranya tergolong tinggi dalam hal penggunaan media sosial (medsos).
(Baca juga: Hina Polisi di Facebook, Seorang Taruna Ditangkap)
Di sisi lain, isu politik identitas juga marak bahkan sampai tingkat kabupaten/kota.
Maka dari itu, lanjut Abhan, nota kesepakatan aksi ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pemilih dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
"Nota kesepakatan aksi ini sejalan dengan perintah Undang-undang dan semangat Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu," lanjut Abhan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief mengatakan masyarakat Indonesia memang sudah cukup lama menggunakan media sosial. Adapun nota kesepakatan aksi ini dilakukan sebagai langkah konkret dari penyelenggara pemilu agar penggunaan internet dalam demokrasi semakin baik.
"KPU menyadari penggunaan sarana ini penting untuk membangun kepercayaan publik," kaya Arief.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan, ada sembilan penyelenggara sistem elektronik (platform) yang bekerjasama dalam melakukan manajemen dan pengawasan konten.
Mereka yaitu Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.
(Baca juga: Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara)
"Saya sampaikan ke platform kalau selama proses Pilkada ada akun yang melanggar aturan yang berkaitan dengan regulasi Pilkada, tolong dilakukan (take-down)," kata Rudiantara.
Dia menambahkan, seluruh platform menandatangani surat pernyataan atau deklarasi kerjasama ini.
Apabila ada konten yang diduga melanggar UU Pilkada namun tidak segera diturunkan (take-down), maka Kemenkominfo akan memaksa sembilan platform untuk mengeksekusi rekomendasi dari Bawaslu.
"Bawaslu dan KPU ini lembaga independen. Jadi tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melaksanakan apa yang diminta oleh Bawaslu," pungkas Rudiantara.
Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, kerjasama manajemen dan pengawasan konten negatif di media sosial ini akan berlangsung hingga tahapan pilkada berakhir. Sementara untuk pemilu 2019, Bawaslu juga akan menyiapkan kejasama serupa.