Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PN Jaksel soal Berubahnya Jadwal Praperadilan Fredrich

Kompas.com - 29/01/2018, 23:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur angkat bicara terkait berubahnya jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.

Fredrich sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP.

Dalam gugatan pertama yang didaftarkan Fredrich tanggal 18 Januari 2018, dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana tanggal 12 Februari 2018.

Namun, gugatan tersebut dicabut pengacara Fredrich melalui surat tanggal 23 Januari 2018.

"Perkara tersebut di atas telah dicabut kuasa pemohon melalui surat pada 23 Januari 2018," kata Guntur lewat pesan singkat, Senin (29/1/2018).

(Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari)

Gugatan dicabut karena pihak Fredrich merasa jadwal sidang yang ditetapkan PN Jaksel terlalu lama.

Lamanya jadwal sidang pertama disebut disebabkan alamat pengacara Fredrich yang berada di wilayah Jakarta Barat sehingga prosedur pemanggilannya mesti lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Guntur.

Setelah mencabut gugatan, pengacara Fredrich kemudian mendaftarkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada keesokan harinya atau 24 Januari 2018.

Setelah didaftarkan ulang, ada perubahan di alamat pengacara Fredrich menjadi wilayah Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan ulang itu sudah teregister dengan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.

(Baca juga: Jadwal Praperadilan Fredrich Dimajukan, KPK Nilai di Luar Kebiasaan)

Hakim yang akan menangani perkara ini tetap Hakim H Ratmoho. Jadwal sidang perdana kemudian ditetapkan menjadi Senin (5/2/2018). Guntur menolak pihaknya disebut memajukan jadwal sidang Fredrich.

Pihaknya juga menepis anggapan KPK bahwa perubahan jadwal sidang yang menjadi dipercepat itu merupakan di luar kebiasaan.

"Bukan di luar kebiasaan. Justru ini seperti biasa dan terhadap perkara-perkara lain juga begitu," ujar Guntur.

Hal ini, menurut dia, hanya mengenai teknis prosedur pemanggilan pengacara Fredrich berdasarkan alamatnya.

Karena gugatan pertama dicabut dan dalam perkara yang baru alamat pengacara Fredrich diganti menjadi di Jakarta Selatan, pemanggilan pengacara Fredrich menurutnya tidak perlu melalui Pengadilan Jakarta Barat.

"Jadi, jangan salah menilai kenapa lebih cepat. Jawabannya karena alamat kuasanya berada di wilayah Selatan, yang pasti lebih cepat dibandingkan dengan kalau alamatnya di luar Jaksel," ujar Guntur.

KPK sebelumnya mengungkapkan jadwal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dimajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi 5 Februari 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal jadwal sidang yang berubah tersebut.

Awalnya KPK menerima panggilan sidang dari pengadilan untuk sidang tanggal 12 Februari. Namun, pengadilan hari ini kembali mengirim surat bahwa sidang praperadilan Fredrich dimajukan menjadi 5 Februari 2018.

KPK menilai, ada hal di luar kebiasaan dari berubahnya jadwal sidang perdana ini. Sebab, perubahan jadwal sidang itu terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya dan mengajukan ulang permohonan gugatannya.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru, justru jadwal dipercepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari," kata Febri lewat keterangan tertulis, Senin (29/1/2018).

Kompas TV Pemeriksaan ini untuk menggali keterangan saksi terkait dugaan merintangi penyidikan oleh dua tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com