Salin Artikel

Penjelasan PN Jaksel soal Berubahnya Jadwal Praperadilan Fredrich

Fredrich sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP.

Dalam gugatan pertama yang didaftarkan Fredrich tanggal 18 Januari 2018, dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana tanggal 12 Februari 2018.

Namun, gugatan tersebut dicabut pengacara Fredrich melalui surat tanggal 23 Januari 2018.

"Perkara tersebut di atas telah dicabut kuasa pemohon melalui surat pada 23 Januari 2018," kata Guntur lewat pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Gugatan dicabut karena pihak Fredrich merasa jadwal sidang yang ditetapkan PN Jaksel terlalu lama.

Lamanya jadwal sidang pertama disebut disebabkan alamat pengacara Fredrich yang berada di wilayah Jakarta Barat sehingga prosedur pemanggilannya mesti lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Guntur.

Setelah mencabut gugatan, pengacara Fredrich kemudian mendaftarkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada keesokan harinya atau 24 Januari 2018.

Setelah didaftarkan ulang, ada perubahan di alamat pengacara Fredrich menjadi wilayah Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan ulang itu sudah teregister dengan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.

Hakim yang akan menangani perkara ini tetap Hakim H Ratmoho. Jadwal sidang perdana kemudian ditetapkan menjadi Senin (5/2/2018). Guntur menolak pihaknya disebut memajukan jadwal sidang Fredrich.

Pihaknya juga menepis anggapan KPK bahwa perubahan jadwal sidang yang menjadi dipercepat itu merupakan di luar kebiasaan.

"Bukan di luar kebiasaan. Justru ini seperti biasa dan terhadap perkara-perkara lain juga begitu," ujar Guntur.

Hal ini, menurut dia, hanya mengenai teknis prosedur pemanggilan pengacara Fredrich berdasarkan alamatnya.

Karena gugatan pertama dicabut dan dalam perkara yang baru alamat pengacara Fredrich diganti menjadi di Jakarta Selatan, pemanggilan pengacara Fredrich menurutnya tidak perlu melalui Pengadilan Jakarta Barat.

"Jadi, jangan salah menilai kenapa lebih cepat. Jawabannya karena alamat kuasanya berada di wilayah Selatan, yang pasti lebih cepat dibandingkan dengan kalau alamatnya di luar Jaksel," ujar Guntur.

KPK sebelumnya mengungkapkan jadwal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dimajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi 5 Februari 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal jadwal sidang yang berubah tersebut.

Awalnya KPK menerima panggilan sidang dari pengadilan untuk sidang tanggal 12 Februari. Namun, pengadilan hari ini kembali mengirim surat bahwa sidang praperadilan Fredrich dimajukan menjadi 5 Februari 2018.

KPK menilai, ada hal di luar kebiasaan dari berubahnya jadwal sidang perdana ini. Sebab, perubahan jadwal sidang itu terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya dan mengajukan ulang permohonan gugatannya.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru, justru jadwal dipercepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari," kata Febri lewat keterangan tertulis, Senin (29/1/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/23013951/penjelasan-pn-jaksel-soal-berubahnya-jadwal-praperadilan-fredrich

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke