JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, jadwal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dimajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi 5 Februari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal jadwal sidang yang berubah tersebut.
Awalnya KPK menerima panggilan sidang dari pengadilan untuk sidang tanggal 12 Februari. Namun, pengadilan hari ini kembali mengirim surat bahwa sidang praperadilan Fredrich dimajukan menjadi 5 Februari 2018.
KPK menilai, ada hal di luar kebiasaan dari berubahnya jadwal sidang perdana ini. Sebab, perubahan jadwal sidang itu terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya, dan mengajukan ulang permohonan gugatannya.
"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru, justru jadwal dipercepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Senin (29/1/2018).
(Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari)
Secara umum, lanjut Febri, ada sejumlah hal yang dipersoalkan Fredrich dalam gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pertama, dalam gugatan, penyelidikan KPK atas dirinya dinilai tidak didasarkan adanya laporan masyarakat.
Mantan pengacara Setya Novanto itu juga mempersoalkan penetapan tersangkanya tanpa ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka. Hal ini dinilai sangat cepat.
Poin lainnya yang dipersoalkan dalam gugatan yakni terkait, penyitaan, permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi, dan soal penangkapan.
Febri memastikan KPK dapat menjawab sejumlah hal yang dipersoalkan Fredrich dalam gugatan tersebut. KPK yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki sudah sesuai dengan aturan.
(Baca juga: Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Kritik Prosedur Penangkapan oleh KPK)
Penangkapan Fredrich, misalnya, dilakukan KPK mengacu pada Pasal 17 KUHAP. Dalam hal penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.
"Termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti, dan ketika ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.