Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Gaduh Cantrang Jelang Pemilu

Kompas.com - 29/01/2018, 06:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

Tiga tahun dirancang sejak awal Menteri Susi menjabat tetapi saat "deadline" tiba, yakni Januari 2018, pelarangan cantrang justru ditunda. Cantrang masih bisa dibolehkan untuk digunakan hingga batas waktu yang belum ditentukan!

Cantrang yang kontroversial

Cantrang mungkin asing di telinga masyarakat perkotaan tetapi sangat akrab dengan nelayan, terutama di Pantura (Pantai Utara Pulau Jawa), utamanya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Di sebagian wilayah lainnya, pengurus nelayan justru melarang cantrang. Di Banyuwangi, Jawa Timur, atau di Aceh, misalnya. Di Aceh, pelarangan cantrang konon dilakukan sejak zaman Kesultanan Aceh pada abad ke-17.

Cantrang memang kontroversial. Di satu sisi disebut bisa merusak lingkungan karena mengangkat seluruh material di laut, seperti ikan, jamur laut, atau bahkan terumbu karang, si rumah ikan. Jika jamur laut dan terumbu karang terangkat maka rusaklah rumah ikan. Artinya ke depan, ikan di sekitar wilayah laut yang rusak terumbu karangnya tidak akan lagi berkembang biak alias ikannya hilang.  

Di sisi lain, hanya cantrang yang memiliki hasil terbaik. Ikan yang ditangkap adalah ikan demersal alias biota dasar laut, jenis makhluk laut mewah untuk dikonsumsi. Sebut saja, lobster, cumi–cumi, dan sejumlah ikan, seperti berbagai jenis bawal, kakap, kerapu, ekor kuning, pari, dan manyung.  

Tayangan program AIMAN di KompasTV, yang tayang Senin (29/1/2018) malam pukul 20.00 wib, secara eksklusif membuktikan bahwa cantrang adalah cara yang paling efektif untuk menjaring ikan-ikan mewah ini, bahkan di tempat yang tidak perlu terlalu jauh dari pantai.

Saya buktikan sendiri

Saya berlayar sekitar 2 jam menuju 12 mil atau tidak sampai 20 kilometer dari pantai, dan cantrang mulai dilepas di kedalaman laut 30-40 meter. Dengan panjang sekitar 600-1.000 meter, jaring dari bahan tambang plastik raksasa-cantrang dilepas dan kemudian didiamkan sekitar 30 menit di dasar laut sambil ditarik oleh kapal sedang yang saya naiki. Setelah itu barulah cantrang diangkat ke atas kapal, dan diperolehlah hasilnya…

Para nelayan sangat yakin cantrang tidak merusak lingkungan. Alasannya, para nelayan tahu di mana daerah yang banyak terumbu karang-rumah ikan, dan di mana daerah yang tidak ada rumah ikan itu. Tambahan, para nelayan menggunakan perangkat pencari ikan menggunakan satelit (Fish Finder) yang bisa menunjukkan di mana letak kumpulan ikan berada, termasuk menghindari terumbu karang.

Gill net, jaring ikan yang disarankan Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan agar nelayan mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, seperti jaring insang (gill net). Bedanya, gill net bekerja di permukaan hingga jenis ikan permukaan yang akan terjaring, seperti ikan kembung, selar, teri, tongkol, dan sarden.  

Nah, ini yang membuat para nelayan keberatan karena hasil melautnya jauh turun ketimbang menggunakan cantrang. Padahal, harga satu set gill net lebih mahal 5 kali lipat dari cantrang. Jika satu set cantrang beserta mesin penarik berkisar Rp 100 juta - 200 juta, harga gill net bisa mencapai hingga Rp 1 miliar.

Utang karena berhenti bercantrang

Lepas dari kontroversi itu, saya berkunjung ke kampung nelayan di Batang, Jawa Tengah. Di sana memang saya melihat sendiri, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang pada malam hingga pagi hari selalu bau amis dan marak perdagangan ikan, kali ini bersih total, tanpa bau. Tak ada satupun nelayan yang melelang hasil ikannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com