JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012, Albert Burhan, Jumat (26/1/2018).
Albert akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Baca juga: KPK Dalami Pembelian Rumah Iis Sugianto oleh Kelurga Emirsyah Satar
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp 52 miliar.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.