Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Andi Narogong soal Suap dan Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP

Kompas.com - 23/01/2018, 09:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa telah terjadi pembagian uang kepada para pejabat dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Andi mengakui ada kerugian negara dalam proyek itu.

Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1/2018). Andi bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Kalau menurut perhitungan kami, ya (kerugian negara) sekitar 10 persen keuntungan konsorsium, 10 persen lagi bagi-bagi DPR dan Kemendagri," ujar Andi kepada majelis hakim.

Baca juga: Andi Narogong Mengaku Lapor ke Novanto Sebelum dan Sesudah Penyerahan Uang

Menurut Andi, nilai persentase tersebut sudah ditentukan sejak awal oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Andi mengatakan, awalnya anggaran total e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Setelah dipotong pajak penghasilan dan biaya bimbingan teknis, anggaran bersih yang diterima sebesar Rp 5 triliun.

Setelah itu, ditentukan kewajiban anggota konsorsium untuk membayar fee 5 persen, yakni sebesar Rp 500 miliar.

Baca juga: Andi Narogong Sebut Mirwan Amir Titip Perusahaan untuk Ikut E-KTP

Masing-masing sebesar Rp 250 miliar untuk DPR dan Rp 250 miliar untuk pejabat Kemendagri.

Pada pelaksanaannya, menurut Andi, pejabat Kemendagri telah menerima 2,3 juta dollar AS. Sementara, Setya Novanto dan anggota DPR lain sudah sempat menerima 7 juta dollar AS.

Andi mengakui bahwa sejak awal, pemenang lelang proyek e-KTP telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil.

Calon pemenang sudah berhubungan dengan panitia lelang dan pengadaan sebelum proses lelang dilakukan.

Penggelembungan harga dalam pengadaan juga dilakukan untuk menutupi pembagian fee bagi para pejabat di DPR maupun di Kemendagri.

Kompas TV Andi Narogong terbukti bersalah dan dihukum penjara delapan tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com