Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dua Kubu Hanura Punya SK Kemenkumham, Ini yang Dilakukan KPU

Kompas.com - 22/01/2018, 16:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik internal Partai Hanura semakin memanas, termasuk mengenai legalitas partai. Kubu Daryatmo telah mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meminta agar surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dicabut.

Dualisme kepengurusan ini dinilai sangat berisiko terhadap kemungkinan Partai Hanura dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Sebab, Partai Hanura juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual pada 28 Januari mendatang.

Partai Hanura perlu mempunyai kepengurusan yang jelas untuk diverifikasi faktual. Akan tetapi, bagi KPU, apa pun urusan di internal partai politik, KPU menggunakan SK kepengurusan terakhir yang disahkan oleh Kemenkumham sebagai dasar verifikasi faktual.

"Urusannya KPU adalah dokumen SK Kemenkumham. Itu saja. Jadi yang akan ditemui mestinya orang yang disebut dalam SK Kemenkumham," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (22/1/2018).

(Baca juga: Menkumham Khawatir Konflik Partai Hanura Berdampak hingga Pemilu)

Hasyim juga menegaskan, sepanjang tidak ada perubahan dengan SK Kemenkumham, maka dokumen terakhirlah yang akan menjadi pegangan KPU dalam memverifikasi faktual Partai Hanura.

Lantas, bagaimana jika kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki SK Kemenkumham?

"Itu, urusannya yang menerbitkan SK (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly)," kata Hasyim.

Namun, Hasyim kembali menegaskan KPU mengacu pada SK terbaru yang dikeluarkan Kemenkumham.

"Prinsip hukum, produk hukum terbaru yang dipakai sebagai dasar," kata dia.

Kompas TV Tudingan adanya aliran dana ke salah satu perusahaan milik Oesman Sapta, OSO Sekuritas, diakui oleh pengurus Hanura kubu Oesman Sapta.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com