JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi menyebut bahwa semua fraksi di DPR dan pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol secara bebas.
"Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol," kata Arwani dalam keterangan tertulis, Minggu (21/1/2018).
Dia menepis kabar yang menyebut bahwa ada sejumlah fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas.
"Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas," ujar Arwani.
Para fraksi di DPR diketahui belum menemukan titik temu soal poin krusial dalam RUU Minuman Beralkohol. Poin krusial yang belum menemukan titik temu itu yakni soal penamaan judul dalam RUU tersebut.
(Baca juga: Fraksi di DPR Belum Sepakati Poin Krusial RUU Minuman Beralkohol)
Para fraksi masih berbeda pandangan apakah menggunakan nomenklatur "larangan minuman beralkohol", "pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol", atau tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut.
"Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan," kata Arwani.
Posisinya, lanjut Arwani, fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "larangan" adalah Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Fraksi PAN kemudian menyusul dan mendukung soal larangan.
Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem.
Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" atau "pengendalian dan pengawasan", menurut Arwani, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB.
(Baca juga: Soal Minuman Beralkohol, Kemendagri Ingin Ada Pengendalian dan Pengawasan)
Sejak dibentuk 2015 lalu, lanjut dia, pansus RUU ini masih bekerja. Rapat terakhir adalah rapat internal Rabu (17/1/2018) kemarin, yang membahas jadwal rapat dengan pemerintah di masa sidang.
"Masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen," ujar Arwani.
Dia menyebut, Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas.
"Usulan tersebut kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator. Praktis, sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS," ujar politisi PPP itu.