JAKARTA, KOMPAS.com - Para fraksi di DPR belum menemukan titik temu soal poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan, poin krusial yang belum menemukan titik temu itu yakni soal penamaan judul dalam RUU tersebut.
Para fraksi masih berbeda pandangan apakah menggunakan nomenklatur "larangan minuman beralkohol", "pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol", atau tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut.
"Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan," kata Arwani, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/1/2018).
Posisinya, lanjut Arwani, fraksi yang setuju menggunakan kata "larangan" adalah Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Dalam perjalanannya, Fraksi PAN juga menyetujui penggunaan "larangan".
Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem.
(Baca juga: Antara Pelarangan atau Pembatasan, RUU Minuman Beralkohol "Deadlock")
Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan", yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB.
Sejak dibentuk 2015 lalu, lanjut dia, Pansus RUU soal minuman beralkohol ini masih bekerja. Rapat terakhir, adalah rapat internal Rabu (17/1/2018) kemarin yang membahas jadwal rapat dengan pemerintah di masa sidang.
"Masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen," ujar Arwani yang merupakan politisi PPP.
(Baca juga: Soal Minuman Beralkohol, Kemendagri Ingin Ada Pengendalian dan Pengawasan)
Dia menyebut, Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas.
"Usulan tersebut kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator," kata Arwani.
"Praktis, sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS," ujar dia.
Soal isu minuman beralkohol dijual bebas di warung-warung, dia menyebut baik fraksi di DPR dan pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas.
Bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas, menurut dia hal itu tidak benar.
"Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol," kata dia.