JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Abdul Kadir Karding menyampaikan, hasil halaqoh ulama rakyat DPP PKB menyatakan dengan tegas menolak peredaran minuman mengandung alkohol.
"Jadi intinya, judulnya, larangan," ujar Abdul dalam konferensi pers Hasil Halaqoh Ulama Rakyat DPP PKB, di Hotel Best Western Kemayoran, Selasa (29/11/2016).
Karding mengatakan, jika dibolehkan, maka adanya penjualan minuman mengandung alkohol itu didasarkan pada pertimbangan penggunaannya untuk kesehatan.
"Memang ini larangan, (tapi) itu bukan berarti di toko-toko obat tidak boleh, untuk kepentingan berobat tetap boleh," kata dia.
Selain untuk pengobatan, lanjut dia, para ulama memutuskan bahwa minuman mengandung alkohol tidak diperbolehkan jika diperjualbelikan meskipun di tempat-tempat tertentu, seperti hotel atau tempat wisata.
Sebab, itu sama saja dengan membolehkan beredarnya minuman beralkohol.
"Kiai minta itu dilarang. Karena prinsipnya, mengatur (peredaran) dan mengendalikan itu sama saja mengadakan. Jadi mudharatnya, tingkat keburukan yang dihasilkan, akan lebih besar," kata dia.
Ia mengatakan, hasil halaqoh ini nantinya akan disampaikan kepada DPR.
"Ini akan menjadi poin masukan bagi temen temen yang ada di pansus (panitia khusus), minuman beralkohol, kan sekarang sudah di pansus. Ini jadi bagian interupsi partai terhadap mereka," kata dia.