Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Rugikan Partai, Menkumham Sarankan 2 Kubu Hanura Duduk Bersama

Kompas.com - 21/01/2018, 11:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta kedua kubu di Partai Hanura yang tengah berselisih dapat menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama.

"Saya hanya meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama," kata Yasonna, saat ditemui di sela acara Imigrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018).

Yasonna mengingatkan saat ini sedang berlangsung tahap verifikasi partai politik untuk pemilu. Karenanya dia menyebut pertikaian di tubuh Hanura itu akan merugikan partai tersebut.

"Saya minta dalam hal ini dewan pembina Pak Wiranto berkomunikasi, saya juga berkomunikasi dengan Pak OSO (Oesman Sapta Odang), berkomunikasi dengan Pak Gede Pasek, cobalah duduk bersama kita cari penyelesaian, karena pertikaian ini akan merugikan Hanura sebagai partai politik," ujar Yasonna.

Dia berharap kedua pihak bisa menemukan solusi atas perselisihan tersebut. Terkait SK nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, yang mengesahkan kubu OSO sebagai pengurus yang sah, Yasonna menyebut SK tersebut dikeluarkan dalam rangka kepastian supaya Hanura dapat mengikuti verifikasi partai politik untuk pemilu.

(Baca juga: Partai Hanura Kubu Daryatmo Dukung Jokowi di Pilpres 2019)

"Karena Pak OSO tidak bisa tanda tangani surat tanpa Sekjen, Sekjen tidak bisa tanda tangani surat tanpa Ketua Umum, maka untuk kepastian kita kasih," ujar Yasonna.

Hanya saja, kubu Daryatmo kemudian muncul dan menyerahkan hasil munaslub ke kementeriannya.

"Maka, saya meminta dua-duanya untuk duduk kembali bersama. Saya juga bicara ke Pak Wiranto, Pak OSO duduk bersama," ujar Yasonna.

Polemik di Partai Hanura sendiri terjadi lantaran OSO diberhentikan dari jabatan ketua umum partai, setelah adanya mosi tidak percaya dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC partai Hanura.

Sebagaimana diketahui, beredarnya mosi tidak percaya pimpinan Partai Hanura di daerah disebabkan kabar adanya kewajiban mahar politik bagi calon legislatif yang akan maju dari partai Hanura.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

(Baca juga: Jika Terus Terbelah, Hanura Berpotensi Hanya Jadi Penonton Pemilu 2019)

Rapat memutuskan untuk memberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Namun, hal itu tidak diterima oleh OSO. Ia menyatakan akan melakukan perlawanan kepada kader Hanura yang ia nilai akan merusak partai.

Tak berselang lama, OSO pun mencopot Sarifuddin Sudding dari posisi Sekretaris Jenderal partai Hanura lantaran dianggap melanggar disiplin organisasi dan dianggap ikut ambil bagian dalam pemecatan terhadap OSO sebagai pucuk pimpinan partai.

OSO juga akhirnya mengangkat Sekretaris Jenderal yang baru, Herry Lontung Siregar.

Kompas TV Partai Hanura kubu Daryatmo mendatangi kantor Kemenkumham. Mereka menyerahkan susunan kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Cilangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com