JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Hanura kubu Oesman Sapta Odang, Benny Ramdhani mengatakan, kubunya berhak mengikuti Pemilu 2019 karena lebih dulu mendapatkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Ia yakin, tak akan ada SK baru yang akan dikeluarkan Menkumham meskipun kubu Daryatmo telah mengajukannya pada hari ini, Jumat (19/1/2018).
"Kami menerima SK Menkumham. Di sana baru usul. Kami memiliki keyakinan politik bahwa tidak pernah ada putusan lain dari Menkumham terkait itu," kata Benny, di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga: Hanura Kubu Daryatmo Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkumham
Benny mengatakan, forum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memilih Daryatmo sebagai Ketua Umum Hanura adalah proses yang ilegal sehingga tak mungkin mendapatkan SK kepengurusan dari Menkumham.
Ia menilai, dukungan 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 401 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kepada Daryatmo adalah dukungan semu.
Benny mengklaim, saat ini sudah ada 17 DPD dan 279 DPC yang mendukung kepengurusan Oesman Sapta.
Bahkan, kata dia, DPD Hanura Sulawesi Tengah yang merupakan daerah pemilihan Sekjen Hanura kubu Daryatmo, Sarifuddin Sudding, telah bergabung ke Oesman Sapta.
"Mereka setiap hari memproduksi berita menyesatkan. Yang kemudian menjadi alat propaganda sebagai bagian cuci otak pengurus partai di level pusat dan daerah dan juga kepada publik," lanjut dia.
Baca juga: Terancam Gagal Ikut Pemilu, Hanura Kubu Daryatmo Tetap Optimistis
Partai Hanura kubu Daryatmo mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (19/1/2018).
Di antara pengurus yang hadir adalah Daryatmo selaku ketua umum, Sarifudin Sudding selaku sekjen, dan belasan pengurus lainnya.
Mereka langsung memasuki lift untuk menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Setelah pertemuan tertutup selama sekitar dua jam, Daryatmo menyatakan telah menyerahkan susunan kepengurusan hasil yang baru kepada Yasonna.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.