JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di kota Cilegon, Provinsi Banten, ke kejaksaan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
"Hari ini penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon kepada jaksa," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Rencananya, lanjut Febri, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang. Sambil menunggu persidangan ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK, Guntur.
(Baca juga : KPK Periksa Bendahara Klub hingga Pejabat Pemkot Cilegon)
"Sebelumnya dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakpus dan rutan Polres Jaktim," kata Febri.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap terhadap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita. Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah.
Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.
Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota.
KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.