JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, hingga Jumat (19/1/2018) malam, puluhan bakal calon kepala daerah belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi bakal calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
Para bakal calon kepala daerah seharusnya melaporkan LHKPN sebagai persyaratan untuk mengikuti Pilkada 2018.
Baca juga: Urus LHKPN, Hengky Kurniawan Sebut Harta yang Paling Berharga Istri dan Anak
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa mengatakan, hingga pukul 18.00 WIB, baru sekitar 1.100 dari 1.150 orang bakal calon kepala daerah yang melapor.
"Jadi mungkin tinggal beberapa puluh lagi," kata Cahya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.
KPK masih memunggu puluhan bakal calon kepala daerah itu untuk melaporkan kekayaan mereka.
Baca: KPK: Kepatuhan LHKPN Anggota Legislatif di Daerah Masih Rendah
Kemungkinan, para bakal calon kepala daerah yang belum melapor itu karena beberapa faktor seperti masih dalam perjalanan, pengiriman LHKPN lewat pos belum sampai, atau alasan lainnya.
"Kan bisa jadi itu ya, jadi akhirnya sudah enggak ikut lagi dia," ujar Cahya.
KPK belum memastikan hingga pukul berapa pelaporan akan ditunggu.
"Ini kan kalau dari KPU kan besok ya, kalau KPK hari ini. Tapi nanti kami lihat sikon sajalah, kami stand by," ujar Cahya.