Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertabrakan Dengan UU TNI dan Polri, UU Pilkada Perlu Direvisi

Kompas.com - 19/01/2018, 07:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai anggota TNI dan Polri yang ingin mengikuti kontestasi politik.

Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada yang berbunyi, calon peserta Pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Dengan demikian, anggota TNI Polri baru resmi mundur jika sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah.

Menurut Araf, hal tersebut bertentangan dengan komitmen netralitas TNI dan Polri dalam politik praktis.

"Ini jadi celah para kandidat undurkan diri setelah penetapan," ujar Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

(Baca juga: Imparsial Minta Pimpinan TNI dan Polri Tindak Tegas Personelnya yang Tak Netral Saat Pemilu)

Direktur Imparsial‎, Al Araf ditemui disela acara Pembukaan Workshop Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten” yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).Fachri Fachrudin Direktur Imparsial‎, Al Araf ditemui disela acara Pembukaan Workshop Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten” yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, disebutkan juga bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menyebutkan bahwa Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Lalu, dalam UU yang sama, Pasal 47 Ayat 1 menegaskan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(Baca juga: Mendagri: Anggota TNI-Polri yang Gagal Terdaftar di KPU Bisa Kembali Aktif)

"Kan bisa ditafsirkan pengunduran diri harus dilakukan sejak awal sebelum penetapan," kata Araf.

Untuk menghindari dualisme regulasi, kata Araf, maka lebih baik UU Pilkada direvisi, khususnya untuk Pasal 7. Dengan demikian, baik anggota Polri maupun TNI telah mengundurkan diri begitu mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah.

"Saya harap DPR dan pemerintah revisi UU Pilkada terbatas pada pasal ini," kata dia.

Terkait adanya sejumlah anggota Polri yang status keanggotaan masih aktif saat ini, Araf meminta agar mereka segera mengundurkan diri sesuai amanat UU Polri. Dengan demikian, anggota tersebut lebih leluasa melakukan langkah politik dan sosialisasi.

"Bisa lobi politik, undang media untuk memasifkan pemenangan. Sekarang kan kalau mereka masih aktif akan menimbulkan kontroversi," kata Araf.

Kompas TV "Perang Bintang" menjadi salah satu fenomena di Pilkada Serentak 2018 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com