Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu OSO Pertanyakan Klaim Kubu Daryatmo soal "WhatsApp" dari Wiranto

Kompas.com - 18/01/2018, 23:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, I Gede Pasek Suardika mempertanyakan kubu Daryatmo yang mengklaim dukungan  dari Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto hanya berdasarkan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Partai Hanura kubu Daryatmo mengklaim bahwa Wiranto legawa dengan kepemimpinan baru di partai tersebut.

Pasek mengatakan, keputusan Dewan Pembina tidak mungkin disampaikan melalui pesan WhatsApp.

"'Oh enggak ini sudah dapat WhatsApp dari Dewan Pembina. Oh mohon maaf, ini organisasi resmi. WhatsApp itu bukanlah keputusan dewan pembina," ujar Pasek, dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Elite Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang menggelar konfrensi pers terkait situasi terkini partai tersebut. Hadir di antaranya Waketum Hanura I Gede Pasek Suardika, Sekjen Partai Hanura Harry Lontung Siregar, Ketua DPD Hanura DKI Muhammad Sangaji dan pengurus Hanura lainnya dalam konfrensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Elite Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang menggelar konfrensi pers terkait situasi terkini partai tersebut. Hadir di antaranya Waketum Hanura I Gede Pasek Suardika, Sekjen Partai Hanura Harry Lontung Siregar, Ketua DPD Hanura DKI Muhammad Sangaji dan pengurus Hanura lainnya dalam konfrensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Ia mengatakan, pemberhentian pejabat partai harus dalam bentuk surat dari Dewan Kehormatan yang menyampaikan keputusan Mahkamah Partai.

Baca juga: Soal Munaslub, Wiranto Bilang Pemilik Hanura Ingin Perubahan

"Kalau diberhentikan berarti ada surat Dewan Kehormatan, menyampaikan keputusan Mahkamah Partai, bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran AD/ART," ujar Pasek.

"Kalau WhatsApp dipakai dasar Munaslub, bahaya. WhatsApp untuk silaturahim saja, atau kasih informasi," tambah Pasek.

Pasek mengatakan, Pasal 16 di AD/ART Hanura tentang kekosongan jabatan dan kepengurusan, menyatakan pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketua umum hanya dapat dilakukan melalui munas dan munaslub.

Baca juga: Lewat WhatsApp, Wiranto Legawa dan Dukung Kepemimpinan Baru Hanura

Dalam hal keadaan khusus, harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat, dan mendapatkan keputusan Dewan Pembina.

Pasal 16 di AD/ART juga tidak berdiri sendiri, tetapi terdapat pasal 15 yang menjelaskan terkait dengan kekosongan jabatan dalam hal khusus. Misalnya, karena tiba-tiba ketua umum meninggal dunia, atau ketua umum berhalangan tetap, atau tiba-tiba mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu, memberhentikan itu harus lewat dewan kehormatan diajukan dulu. Dewan kehormatan kemudian membentuk mahkamah partai, yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP, badan kehormatan, mereka bersidang, dicek, kalau ada tuduhan pelanggaran AD/ART, diuji di situ dulu," kata Pasek. 

Baca juga: Kumpulkan DPD dan DPC, Oesman Sapta Ungkap Pembicaraannya dengan Wiranto

Keputusan dari hasil tersebut, lanjut dia, baru bisa dipakai menjadi dasar untuk mengganti ketua umum. Dengan demikian, tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh satu pihak.

"Jadi satu hal lagi yang harus dipenuhi adalah mendapatkan keputusan Dewan Pembina. Sampai hari ini tidak ada itu keputusan Dewan Pembina, kok munaslub sudah dijalankan," ujar Pasek. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com