Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK

Kompas.com - 18/01/2018, 18:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Fredrich yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.

"Kami menemukan bahwa penetapan sebagai tersangka itu tidak memenuhi beberapa persyaratan alat bukti. Penyidikan dan penyelidikan ternyata kami lihat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali," ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).

Refa mempersoalkan penyitaan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Fredrich.

Menurut Refa, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.

(Baca juga: KPK Tak Khawatir Lawan Fredrich Yunadi di Praperadilan)

Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menurut kami hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21," tuturnya.

Selain itu, lanjut Refa, dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Ia pun mempertanyakan alasan mendesak yang dikatakan KPK sebagai dasar penyitaan.

"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak. Mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafisran KPK, tapi kami akan minta juga ke KPK soal itu," ucapnya.

(Baca juga: Fredrich Yunadi Klaim Sudah Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim)

Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dinilai tidak sah. Penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Refa, sesuai KUHAP saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (17/1/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (17/1/2018).
Sementara pihaknya telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich karena kliennya itu hendak diperiksa Komisi Pengawas Profesi Advokat Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia pun menduga KPK telah menerbitkan dua surat dalam satu hari yang sama, yakni surat pemanggilan dan penangkapan.

"Kami sudah lihat dan apa yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara," kata Refa.

(Baca juga: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK)

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com