Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perberat Hukuman Penyuap Mantan Dirjen Hubla karena Modus Baru Suap melalui ATM

Kompas.com - 18/01/2018, 16:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adiputra dinyatakan terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," ujar Ketua MajeliHs hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca juga: Penyuap Mantan Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Salah satu pertimbangan yang memberatkan, hakim menganggap Adiputra menggunakan modus baru dalam melakukan korupsi. 

Uang Rp 2,3 miliar yang diberikan kepada Tonny diberikan melalui transfer rekening bank. Adiputra melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adiputra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny.

Baca: Mantan Dirjen Hubla Sebar Nomor Rekening untuk Terima Gratifikasi

Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.

"Terdakwa menggunakan sarana perbankan yang mempersulit pengungkapan oleh aparat penegak hukum," ujar hakim Syaifudin.

Selain itu, menurut hakim, modus baru tersebut dikhawatirkan diikuti oleh orang lain.

Kompas TV Sebelumnya, mantan dirjen perhubungan laut Kemenhub Antonius Tony Budiono mengaku memberi uang ratusan juta ke Paspamres.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com