JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi dalam beberapa bentuk penerimaan.
Salah satunya, Tonny menerima gratifikasi sebesar Rp 2,1 miliar yang diterima melalui rekening bank atas nama orang lain.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Tonny yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
(Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar)
Menurut jaksa, pada Agustus 2012, Tonny memberikan uang Rp 15 juta kepada Oscar Budiono.
Tonny meminta Oscar membuka rekening di bank, dengan menggunakan nama Oscar.
Setelah itu, Oscar membuka rekening di Bank Bukopin. Oscar kemudian menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang baru dibuka kepada Tonny.
(Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Gratifikasi Berupa Enam Jenis Mata Uang)
Kemudian, menurut jaksa, Tonny memberikan nomor rekening tersebut kepada beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi.
"Tujuannya, untuk memudahkan pemberian uang kepada terdakwa," ujar jaksa Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, Tonny dua kali memerintahkan Oscar untuk membuat rekening bank. Hingga November 2017, kedua rekening bank tersebut berisi uang Rp 2,1 miliar.