Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adiputra dinyatakan terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan, hakim menganggap Adiputra menggunakan modus baru dalam melakukan korupsi.
Uang Rp 2,3 miliar yang diberikan kepada Tonny diberikan melalui transfer rekening bank. Adiputra melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adiputra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny.
Baca: Mantan Dirjen Hubla Sebar Nomor Rekening untuk Terima Gratifikasi
Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.
"Terdakwa menggunakan sarana perbankan yang mempersulit pengungkapan oleh aparat penegak hukum," ujar hakim Syaifudin.
Selain itu, menurut hakim, modus baru tersebut dikhawatirkan diikuti oleh orang lain.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/16240011/hakim-perberat-hukuman-penyuap-mantan-dirjen-hubla-karena-modus-baru-suap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan