Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kapolri soal Anggotanya yang Boleh Kembali ke Polri jika Gagal Pilkada

Kompas.com - 18/01/2018, 06:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjadi sorotan publik. Di berbagai media massa Tito diberitakan mengatakan bahwa personel kepolisian yang gagal pilkada serentak 2018 bisa kembali lagi ke institusi Polri.

Kepada Kompas.com, Tito pun membantah isi sejumlah pemberitaan itu.

Ia meluruskan bahwa personel polisi yang kalah di dalam pemungutan suara pilkada tidak boleh kembali lagi ke institusi Polri karena sudah pensiun dini.

Berikut wawancara khusus yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018) :

Q : Pernyataan Bapak soal polisi yang gagal pilkada bisa kembali lagi ke institusi Polri menjadi kontroversi. Apakah benar Bapak mengatakan seperti itu?

A: Itu kan yang saya sampaikan pada saat di Kemendagri. Itu adalah doorstop. Di doorstop itu, apa yang saya sampaikan dengan apa yang dituliskan, terutama di judul, ada beberapa media yang menulis judulnya salah, di dalamnya juga salah. Ada juga yang menulis judulnya salah, isinya ada benarnya dengan apa yang saya sampaikan.

Judulnya itu saya enggak nyaman betul, judulnya, "Kapolri: Polisi yang kalah pilkada, seolah-olah setelah dia bertanding, setelah ditetapkan kalah, misalnya di bulan Juni/Juli, setelah itu dia ditarik ke polisi lagi, no!"

Dia sudah pensiun pada Februari ketika penetapan. Begitu dia pensiun, dia tidak boleh kembali lagi ke polisi.

Q: Lantas, apa sebenarnya yang Bapak ingin utarakan saat itu?

A: Yang saya sampaikan saat itu adalah...ada pertanyaan, bagaimana dengan anggota-anggota Polri kalau seandainya mereka nanti kalah dalam pilkada, apakah boleh kembali ke polisi?

Nah yang saya sampaikan, mereka sekarang sudah mengajukan pensiun dini dan itu merupakan persyaratan untuk pencalonan.

Ingat, ada tahap pendaftaran, ada tahap penetapan, ada tahap kampanye dan lain-lain, tahapan intinya itu. Setelah itu ada pemungutan suara, ada penghitungan suara, lalu ada penetapan pemenang.

Di tahap pendaftaran, mereka wajib untuk membuat permintaan mengundurkan diri. Wajib karena itu jadi persyaratan dari KPUD. Saat itu dia belum pensiun, tapi sedang proses pensiun.

Nanti pada tahap penetapan pasangan calon, syarat-syaratnya dia diterima atau tidak, verifikasi, barulah ditetapkan lolos sebagai pasangan calon atau tidak lolos.

Kalau mereka yang sudah enggak lolos ingin kembali ke kepolisian artinya kan proses sedang berjalan nih pensiun dininya, bisa saja, tidak ada larangan untuk mereka kembali ke polisi, diterima, karena mereka belum pensiun. Proses pensiunnya bisa kita setop karena dia ingin mengabdikan diri.

Tapi itu pun kembali lagi kepada yang bersangkutan, mau enggak? Kalau dia memang mau lanjut pensiun dini, kita juga akan teruskan proses pensiun dininya. Tapi tidak ada larangan yang menyatakan Polri harus menolak mereka. Karena mereka memang belum pensiun. Baru proses.

Kemudian, kalau nanti sudah ditetapkan sebagai pasangan calon diterima dia untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, Polri langsung mengeluarkan pensiun dini. Nah sudah pensiun dini, mereka bebas, Polri juga netral, dia sebagai orang biasa, bukan polisi lagi.

Kalau dalam pertandingan itu nanti, dalam pemungutan suara dan penetapan pemenang dia kalah, mau kembali ke polisi, ya enggak bisa karena dia sudah pensiun. Itu yang tolong dipahami.

Q: Bukankah seharusnya seorang polisi harus dinyatakan pensiun terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah di KPU?

A: Ada memang beberapa yang menyampaikan bahwa ada UU Pilkada menyatakan pensiun itu dilangsungkan setelah adanya penetapan pasangan calon. Itu di UU Pilkada. Sementara UU Polri menyatakan Polri tidak berpolitik ketika masih dinas.

Ada yang mengatakan pada waktu mencalonkan itu sudah berpolitik. Itu kan interpretasi mereka.

Kalau kami berpendapat bahwa waktu mencalonkan itu, namanya dia ingin, baru usaha, dia belum bermain politik. Ketika dia sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, baru di situlah dia berpolitik praktis.

Q: Pasal 28 Ayat (1) UU Polri itu menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Bukankah mendaftarkan diri ke KPU itu adalah bentuk politik praktis?

A: Iya, iya itu kan pro kontra. Tapi kami kan punya pendapat sendiri. Orang boleh berpendapat lain, silakan saja namanya beda pendapat.

Karena di dalam bahasa (UU Polri) itu enggak tegas bahwa ketika mencalonkan diri, maka itu adalah politik praktis. Ketika mencalonkan, dia harus sudah dalam keadaan pensiun, enggak ada. Yang ada adalah proses dia mengajukan pensiun.

Bagi Polri, kita tidak menghalangi hak politik dari anggota. Tapi dia wajib untuk menyampaikan pengunduran diri.

Nah bagi Polri, kalau dia sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, berarti dia memang sudah akan bertanding di politik praktis, kita pensiunkan dia.

Kalau dia nanti kalah dalam Pilkada bulan Juni nanti, dia mau masuk ke polisi, lagi ya enggak bisa, sudah pensiun. Karena di Februari (penetapan pasangan calon) dia sudah pensiun.

Kecuali kalau (dalam UU Polri) eksplisit dikatakan bahwa anggota TNI/Polri ketika mendaftarkan diri, sudah dalam keadaan pensiun. Itu baru jelas. Yang ada saat ini adalah dia harus mengajukan pensiun dan kami baru anggap politik praktis itu ketika sudah dimulai terjadi ketika dia ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ke depannya kita kan apapun juga tidak perlu alergi dengan polisi. Ini juga kader bangsa juga. Sama banyak yang pintar, yang sekolah di luar negeri, pengalamannya Kapolda berkali-kali, kepemimpinannya bagus. Nah kader-kader ini jangan ditutup.

Seandainya mereka memang ingin mengabdikan dirinya sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah, tentu dia akan berhitung juga. Kalau seandainya saya belum diterima saja sudah harus pensiun, semua mungkin enggak ada yang mau lagi nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com