JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay memberikan masukan kepada komisioner KPU guna pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK tersebut mewajibkan KPU melakukan verifikasi seluruh partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019, termasuk partai-partai yang sudah menjadi peserta pemilu 2014.
Salah satu kekhawatiran dari pelaksanaan putusan MK itu adalah potensi dilanggarnya ketentuan batas waktu penetapan peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 178 (2) UU Pemilu.
Baca juga : Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK
Menurut Hadar, dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Pasal 178 (2) tersebut dibangun untuk verifikasi partai politik yang baru.
"Sehingga kalau saja dibuat step baru dan tidak seperti pasal 178 (2), itu sebetulnya tidak ada pelanggaran UU yang terjadi," kata Hadar dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Pasal 178 (2) memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara. Berarti KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu pada 17 Februari mendatang.
Baca juga : KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses Verifikasi
Hadar lebih lanjut menuturkan, dengan membuat jadwal baru untuk verifikasi 12 partai lama, maka KPU bisa mematuhi putusan MK sekaligus pasal-pasal lain dalam UU Pemilu.
"Jadi untuk parpol lain yang dimaksud putusan MK itu dapat dibuat jadwal tersendiri dan itu merupakan otoritas dari KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Hadar.
Setelah memberikan pandangan dan masukan kepada KPU, Hadar menyampaikan ia akan memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah soal pelaksanaan putusan MK ini.