JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Hal itu dikatakannya menanggapi putusan MK terkait uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan adanya putusan ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kalau MK memutuskan untuk verifikasi semua partai politik, maka tak ada pilihan lain. KPU harus menjalankan itu, terhadap semua partai baru maupun partai yang ada di parlemen," kata Sebastian saat dihubungi, Senin (15/1/2018).
Baca juga: Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut
Menurut Sebastian, tidak berat bagi KPU melaksanakan putusan MK itu. Sebab, putusan yang sama pernah terjadi menjelang Pemilu 2014.
"Dari tahapan yang sudah ada itu tinggal menyesuaikan saja verifikasi faktualnya," ujar dia.
Sebastian juga meminta KPU tak mengeluhkan mengenai anggaran maupun keterbatasan sumber daya manusia.
Seharusnya, kata dia, KPU sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan putusan MK ini. Sebab, permohonan uji materi UU Pemilu sudah diajukan sejak lama oleh para pemohon.
"Karena mereka sudah tahu ketika dilaksanakan judicial review maka sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," kata dia.
Baca: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual
MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Awalnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk Pemilu 2019.
Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, untuk menverifikasi faktual 12 parpol, KPU membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 66.318.520.000.
"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian, dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).