Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan

Kompas.com - 15/01/2018, 16:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Hal itu dikatakannya menanggapi putusan MK terkait uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dengan adanya putusan ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019. 

"Kalau MK memutuskan untuk verifikasi semua partai politik, maka tak ada pilihan lain. KPU harus menjalankan itu, terhadap semua partai baru maupun partai yang ada di parlemen," kata Sebastian saat dihubungi, Senin (15/1/2018).

Baca juga: Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut

Menurut Sebastian, tidak berat bagi KPU melaksanakan putusan MK itu. Sebab, putusan yang sama pernah terjadi menjelang Pemilu 2014.

"Dari tahapan yang sudah ada itu tinggal menyesuaikan saja verifikasi faktualnya," ujar dia.

Sebastian juga meminta KPU tak mengeluhkan mengenai anggaran maupun keterbatasan sumber daya manusia. 

Seharusnya, kata dia, KPU sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan putusan MK ini. Sebab, permohonan uji materi UU Pemilu sudah diajukan sejak lama oleh para pemohon.

"Karena mereka sudah tahu ketika dilaksanakan judicial review maka sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," kata dia.

Baca: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Awalnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, untuk menverifikasi faktual 12 parpol, KPU membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 66.318.520.000.

"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian, dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Kompas TV Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait pasal 222 undang-undang Pemilu 2019, ditanggapi sejumlah politikus.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com