JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Rapat kerja yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu membahas mengenai tindak lanjut terkait putusan MK soal verifikasi faktual.
"Rapat kerja rencananya pukul 13.00," ujar Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bahtiar, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2018).
MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Semula, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019.
Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.
(Baca juga: Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019 )
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Senin (15/1/2018), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, putusan MK terkait verifikasi faktual akan berdampak pada penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 maka KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2019.
Sementara, verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti pemilu 2014 memakan waktu hingga berbulan-bulan.
"Dampak putusan MK, maka 12 parpol harus dilakukan verifikasi faktual. Waktu pelaksanaan verifikasi sangat terbatas," ujar Arief.
Arief menuturkan, selain terkait waktu, putusan MK terkait verifikasi faktual juga berdampak pada persoalan anggaran.
(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)
Pasalnya, kata Arief, anggaran verifikasi faktual belum tercakup dalam DIPA 2018.
Ia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 12 parpol mencapai Rp 66.318.520.000.
Rincian anggarannya yakni Rp 314.160.000 untuk di tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 di tingkat Kabupaten.
"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport," tuturnya.
Terkait putusan MK tersebut, baik DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu belum memutuskan langkah tindak lanjut terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Rencananya keputusan baru akan ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II bersama seluruh pemangku kepentingan pada Selasa (16/1/2018) siang.