Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari fraksi PPP Amirul Tamim mengusulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pilpres 2019. Ia berpendapat sebaiknya putusan tersebut diterapkan pada Pilpres 2024.
"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk pemilu 2019. itu untuk pemilu berikutnya," kata Amirul.
Menurut Amirul, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dalam pembahasan RUU Pemilu pun telah disepakati parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.
Selain itu, kata Amirul, jika verifikasi faktual diberlakukan maka hal itu akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, jika ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual.
"Bagaimana dengan presidential threshold 20 persen kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual. Bisa-bisa cuma ada satu calon (presiden)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.