Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Kompas.com - 16/01/2018, 12:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik mulai berlaku pada Pilpres 2019 dan pemilu selanjutnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," ujar Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

Fajar menjelaskan, dalam bagian pertimbangan putusan, MK menyatakan untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat ditemui di Gadung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat ditemui di Gadung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Bahkan tidak hanya untuk pilpres tapi juga pemilu legislatif di periode-periode selanjutnya.

Alasan mendasar lainya, proses verifikasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Jika setiap pemilu tidak dilakukan verifikasi maka jumlah parpol peserta akan terus bertambah.

"Kalau dipahami tidak berlaku di 2019, maka sangat mungkin parpol-parpol baru mengalami ketidakadilan dan oleh karenanya Pemilu 2019 akan dikatakan melanggar UU dan Putusan MK, bahkan dinyatakan inkonstitusional," tutur Fajar.

(Baca juga: Siang Ini, Komisi II Gelar Rapat Kerja Terkait Verifikasi Faktual)

 

"Silakan semua pihak membaca dan memahami putusan MK secara utuh bersama dengan pertimbangan hukumnya. Jadi, tidak parsial dan keliru memahami," ucapnya.

 

Tidak berlaku surut

 

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (15/1/2018), Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.

Menurut Henry, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.

Dengan demikian, 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.

"Saya berpendapat putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry.

(Baca juga: Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019 )

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR dari fraksi PPP Amirul Tamim mengusulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pilpres 2019. Ia berpendapat sebaiknya putusan tersebut diterapkan pada Pilpres 2024.

"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk pemilu 2019. itu untuk pemilu berikutnya," kata Amirul.

Menurut Amirul, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dalam pembahasan RUU Pemilu pun telah disepakati parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.

Selain itu, kata Amirul, jika verifikasi faktual diberlakukan maka hal itu akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, jika ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual.

"Bagaimana dengan presidential threshold 20 persen kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual. Bisa-bisa cuma ada satu calon (presiden)," tuturnya.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com