Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Sudding Ungkap Modus Oesman Sapta Minta Mahar ke Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 16/01/2018, 09:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari posisi Ketua Umum Partai Hanura.

Pemberhentian ini dimotori Sekjen Sarifuddin Sudding berdasarkan mosi tidak percaya dari dari 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan lebih dari 400 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura.

Wakil Sekjen Hanura Dadang Rusdiana mengakui, pemecatan ini salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik.

Menurut dia, OSO memanfaatkan posisi ketua umum untuk meminta mahar kepada kepala daerah yang akan maju dari Partai Hanura.

Parahnya lagi, OSO kerap bermain dua kaki dengan meminta mahar kepada dua pasangan calon yang berbeda untuk daerah yang sama.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

"Ini kan yang parah ada SK ganda, yang dua-duanya juga sudah memenuhi mahar. Mahar diambil, SK-nya diganti, maharnya tidak dikembalikan, ini sudah mencoreng Partai Hanura," kata Dadang kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Kami Ingin Pak Wiranto Kembali Jadi Ketua Umum untuk Selamatkan Partai Hanura)

Menurut Dadang, hal seperti ini terjadi di sejumlah wilayah, seperti Purwakarta, Garut, Luwu, dan Tarakan.

"Ini aib, ya. Dia sudah buat SK, dibuat dengan Sekjen, kemudian besoknya dia cabut lagi SK itu, diambil, dan diminta kepada Sekjen untuk menandatangani SK yang berbeda. Ya, Sekjen menolak karena malu, dong," kata Dadang.

Meski Sekjen menolak, menurut Dadang, OSO tetap ngotot melakukan perubahan SK. SK akhirnya ditandatangani ketua umum dan wakil sekjen loyalis OSO.

(Baca juga: Tolak Damai, Kubu Sudding Bakal Gelar Munaslub Lengserkan Oesman Sapta)

Akhirnya, pengurus Hanura di daerah pun kebingungan.

"Contoh di Purwakarta itu kan ramai terus, gontok-gontokan, karena DPC berpegang pada SK yang ditandangani ketua umum dan sekjen, kemudian ada calon lain mendaftar dengan SK lain," katanya.

Dadang mengatakan, pihaknya akan segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam seminggu ke depan untuk memilih ketua umum definitif pengganti OSO.

Sebelumnya, OSO membantah kabar yang menyebut bahwa perpecahan partainya terkait dengan kewajiban mahar politik.

(Baca juga : Oesman Sapta Bantah Kabar Ada Mahar Politik untuk Jadi Caleg Hanura)

"Ada isu-isu yang mengatakan bahwa kalau nanti calon-calon dari legislatif DPR akan dikenai sumbangan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Itu bohong," ujar OSO di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

OSO mengakui bahwa politik tidak akan lepas dari biaya-biaya politik. Namun, ia menilai, hal itu adalah hal yang normal dengan berbagai syarat.

"Cuma harus sumbangan tulus ikhlas, tidak mengikat, tidak memaksa, dan resmi. Jadi, bukan untuk pribadi," katanya.

OSO juga tak terima dengan pemberhentian dirinya. Ia justru melawan dengan memecat Sarifuddin Sudding dari posisi sekjen.

Kompas TV Oesman Sapta Oddang dinilai melanggar aturan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com