Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Perlunya Pendekatan HAM dalam Kebijakan Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 15/01/2018, 21:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

“Hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inaliable right) dengan dasar setiap individi dan seluruh manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik”. (Deklarasi Hak Atas Pembangunan 1986)

AGENDA pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

RPJPN ini ditetapkan melalui Perpres No 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015.

RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Komitmen ini menjadi katalisator dan perwujudkan komitmen pemerintah saat ini dengan melalui tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Salah satu perwujudan tersebut adalah pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan antar wilayah terutama kawasan timur Indonesia.


Konflik dalam pembangunan

Sayangnya, kebijakan tersebut di berbagai wilayah cukup menimbulkan kontroversi dan polemik. Pada awal tahun ini tepatnya 8 Januari 2018, Indonesia kembali dikejutkan dengan pemberitaan berkenaan dengan tindak kekerasan dan penggusuran terhadap lahan pemukiman dan wilayah usaha pertanian masyarakat Kulon Progo, Yogyakarta.

Peristiwa ini merupakan peristiwa lanjutan berkenaan dengan rencana pembangunan bandara internasional baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA).

Para petani kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogosaat melakukan aksi tidur dijalan untuk  menolak rencana pembangunan Bandara. KOMPAS.com | wijaya kusuma Para petani kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogosaat melakukan aksi tidur dijalan untuk menolak rencana pembangunan Bandara.
Konflik lainnya yang mencuat adalah praktik pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol. Beberapa kasus yang menonjol serta terekspose media massa di antaranya keberatan sejumlah warga di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang yang bersikeras tidak melepaskan tanahnya dengan alasan nilai ganti rugi yang ditetapkan terlalu murah.

Sebelumnya, beberapa konflik yang menghangat adalah berkenaan rencana penggenangan Waduk Jatigede yang berdampak puluhan ribu jiwa dari 28 (dua puluh delapan) desa, yang meliputi 5 (lima) kecamatan, di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Ada juga proyek pembangunan Bandara International Jawa Barat (BIJB) dengan luas kurang lebih 1.800 ha yang mengenai 10 desa dan lahan pertanian masyarakat di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian konflik masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah berkenaan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang diperkirakan nilai proyek sebesar 4 juta dollar AS atau Rp 60 triliun.

Selain aspek positif pembangunan, secara umum konflik yang terjadi menjadi perhatian nasional dan bahkan beberapa menjadi isu internasional yang mendapat sentimen negatif terkait dengan HAM.

Bahkan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pembangunan proyek infrastruktur skala besar selama ini justru menciptakan kemiskinan baru dengan lajunya perampasan tanah untuk memfasilitasi produksi di tingkat global.

Seperti dikutip dari media massa, Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin mengatakan proyek infrastruktur yang diprioritaskan justru hanya menghubungkan produsen dan konsumen di tingkat global. Hal itu, sambungnya, justru memperkecil kue ekonomi masyarakat lokal yang menyebabkan ketimpangan.


Standar pembangunan berbasis HAM

Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi ini menegaskan kembali bahwa negara tidak memiliki hak yang hanya melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and responsibility) semata.

Konsekuensinya apabila negara mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.

Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka sebetulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya pengembangan infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk badar udara bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi.

Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Konsep yang sama dilakukan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, akan tetapi memiliki arti yang lebih luas dengan memfokuskan pada pengurangan angka kemiskinan, memberdayakan masyarakat, pemerataan dan pemulihan bagi warga terdampak.

Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM. 

Inilah prasyarat pembangunan berbasis HAM. Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM.KOMNAS HAM/AGUS SUNTORO Inilah prasyarat pembangunan berbasis HAM. Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM.

Merujuk pada prasyarat tersebut di atas, sebetulnya telah memberikan petunjuk pada negara melalui pemerintah bahwa sudah sepatutnya subjek utama yang dibangun adalah manusia. Dengan demikian maka kualitas manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan harapan hidup yang menjadi fokus utama dalam pembangunan.

Hal itu selaras dengan salah satu komitmen pembentukan bangsa Indonesia melalui UUD 1945 yang bertujuan mencerdaskan bangsa dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Langkah selanjutnya adalah negara melalui pemerintah harus mengkreasikan atas kondisi nasional dan internasional yang mendukung realisasi hak atas pembangunan tersebut. Dengan demikian, maka perencanaan dan kerja sama seluruh stake holders sangat diperlukan demi perwujudan pembangunan.

Konsep ini memungkinkan partisipasi swasta dan kerja sama dengan pihak internasional demi mendukung pembangunan domestik, dengan tetap prasyarat utama adalah kepentingan nasional.

Tindakan lanjutan yang harus disiapkan adalah langkah atau mitigasi untuk mengeliminasi pelanggaran HAM yang masif dan keji yang terkena dampak pembangunan.

Dengan demikian, kekacauan yang timbul seperti praktik kekerasan yang terutama terjadi akibat upaya pengosongan dan/atau penggusuran tidak perlu terjadi, atau bahkan dampak sosial ekonomi akibat tercerabutnya sumber kehidupan masyarakat bisa diberikan solusi yang berkeadilan.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah jaminan partisipasi dan kesempatan yang setara untuk semua dalam akses terhadap sumber daya alam, pendidikan, layanan kesehatan, pangan, rumah, pekerjaan dan distribusi pendapatan yang adil.

Langkah efektif harus diambil untuk memastikan perempuan memiliki peran aktif dalam proses pembangunan dan memfokuskan pada reformasi ekonomi dan sosial diambil untuk memberantas ketidakadilan sosial.


Peran pemantau

Untuk memastikan bahwa pembangunan, terutama infrastruktur yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah, maka diperlukan pengawasan dan pemantauan dari berbagai pihak.

Ada dua tujuan dari pemantauan tersebut, yaitu: (a) untuk membantu mengidentifikasi dengan berjalannya waktu, area-area yang memungkinkan para penerima kewajiban harus memfokuskan diri untuk mencapai target-target mereka dalam pemenuhan HAM secepatnya dan seefektif mungkin; dan (b) untuk memungkinkan para penerima hak untuk meminta pertanggungjawaban dari penerima kewajiban tentang kegagalannya dalam melaksanakan tugas. (Pembangunan Berbasis HAM : Sebuah Panduan, 2013).

Konteks pemantaun ini dapat dilakukan oleh berbagai kalangan, terutama dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat pengawasan terhadap implementasi pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Selain itu, tentunya pelibatan masyarakat memiliki relevansi sebab mereka merupakan pemilik kedaulatan dan melalui pemilu/pilkada telah menggunakan haknya untuk turut menentukan arah kehidupan bernegara dengan cara memilih wakil-wakilnya yang akan membentuk kebijakan publik yang sejalan dengan aspirasi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com