Salin Artikel

Perlunya Pendekatan HAM dalam Kebijakan Pembangunan Infrastruktur

AGENDA pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

RPJPN ini ditetapkan melalui Perpres No 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015.

RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Komitmen ini menjadi katalisator dan perwujudkan komitmen pemerintah saat ini dengan melalui tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Salah satu perwujudan tersebut adalah pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan antar wilayah terutama kawasan timur Indonesia.


Konflik dalam pembangunan

Sayangnya, kebijakan tersebut di berbagai wilayah cukup menimbulkan kontroversi dan polemik. Pada awal tahun ini tepatnya 8 Januari 2018, Indonesia kembali dikejutkan dengan pemberitaan berkenaan dengan tindak kekerasan dan penggusuran terhadap lahan pemukiman dan wilayah usaha pertanian masyarakat Kulon Progo, Yogyakarta.

Peristiwa ini merupakan peristiwa lanjutan berkenaan dengan rencana pembangunan bandara internasional baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA).

Sebelumnya, beberapa konflik yang menghangat adalah berkenaan rencana penggenangan Waduk Jatigede yang berdampak puluhan ribu jiwa dari 28 (dua puluh delapan) desa, yang meliputi 5 (lima) kecamatan, di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Ada juga proyek pembangunan Bandara International Jawa Barat (BIJB) dengan luas kurang lebih 1.800 ha yang mengenai 10 desa dan lahan pertanian masyarakat di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian konflik masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah berkenaan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang diperkirakan nilai proyek sebesar 4 juta dollar AS atau Rp 60 triliun.

Selain aspek positif pembangunan, secara umum konflik yang terjadi menjadi perhatian nasional dan bahkan beberapa menjadi isu internasional yang mendapat sentimen negatif terkait dengan HAM.

Bahkan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pembangunan proyek infrastruktur skala besar selama ini justru menciptakan kemiskinan baru dengan lajunya perampasan tanah untuk memfasilitasi produksi di tingkat global.

Seperti dikutip dari media massa, Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin mengatakan proyek infrastruktur yang diprioritaskan justru hanya menghubungkan produsen dan konsumen di tingkat global. Hal itu, sambungnya, justru memperkecil kue ekonomi masyarakat lokal yang menyebabkan ketimpangan.


Standar pembangunan berbasis HAM

Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi ini menegaskan kembali bahwa negara tidak memiliki hak yang hanya melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and responsibility) semata.

Konsekuensinya apabila negara mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.

Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka sebetulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya pengembangan infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk badar udara bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi.

Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Konsep yang sama dilakukan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, akan tetapi memiliki arti yang lebih luas dengan memfokuskan pada pengurangan angka kemiskinan, memberdayakan masyarakat, pemerataan dan pemulihan bagi warga terdampak.

Merujuk pada prasyarat tersebut di atas, sebetulnya telah memberikan petunjuk pada negara melalui pemerintah bahwa sudah sepatutnya subjek utama yang dibangun adalah manusia. Dengan demikian maka kualitas manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan harapan hidup yang menjadi fokus utama dalam pembangunan.

Hal itu selaras dengan salah satu komitmen pembentukan bangsa Indonesia melalui UUD 1945 yang bertujuan mencerdaskan bangsa dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Langkah selanjutnya adalah negara melalui pemerintah harus mengkreasikan atas kondisi nasional dan internasional yang mendukung realisasi hak atas pembangunan tersebut. Dengan demikian, maka perencanaan dan kerja sama seluruh stake holders sangat diperlukan demi perwujudan pembangunan.

Konsep ini memungkinkan partisipasi swasta dan kerja sama dengan pihak internasional demi mendukung pembangunan domestik, dengan tetap prasyarat utama adalah kepentingan nasional.

Tindakan lanjutan yang harus disiapkan adalah langkah atau mitigasi untuk mengeliminasi pelanggaran HAM yang masif dan keji yang terkena dampak pembangunan.

Dengan demikian, kekacauan yang timbul seperti praktik kekerasan yang terutama terjadi akibat upaya pengosongan dan/atau penggusuran tidak perlu terjadi, atau bahkan dampak sosial ekonomi akibat tercerabutnya sumber kehidupan masyarakat bisa diberikan solusi yang berkeadilan.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah jaminan partisipasi dan kesempatan yang setara untuk semua dalam akses terhadap sumber daya alam, pendidikan, layanan kesehatan, pangan, rumah, pekerjaan dan distribusi pendapatan yang adil.

Langkah efektif harus diambil untuk memastikan perempuan memiliki peran aktif dalam proses pembangunan dan memfokuskan pada reformasi ekonomi dan sosial diambil untuk memberantas ketidakadilan sosial.


Peran pemantau

Untuk memastikan bahwa pembangunan, terutama infrastruktur yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah, maka diperlukan pengawasan dan pemantauan dari berbagai pihak.

Ada dua tujuan dari pemantauan tersebut, yaitu: (a) untuk membantu mengidentifikasi dengan berjalannya waktu, area-area yang memungkinkan para penerima kewajiban harus memfokuskan diri untuk mencapai target-target mereka dalam pemenuhan HAM secepatnya dan seefektif mungkin; dan (b) untuk memungkinkan para penerima hak untuk meminta pertanggungjawaban dari penerima kewajiban tentang kegagalannya dalam melaksanakan tugas. (Pembangunan Berbasis HAM : Sebuah Panduan, 2013).

Konteks pemantaun ini dapat dilakukan oleh berbagai kalangan, terutama dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat pengawasan terhadap implementasi pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Selain itu, tentunya pelibatan masyarakat memiliki relevansi sebab mereka merupakan pemilik kedaulatan dan melalui pemilu/pilkada telah menggunakan haknya untuk turut menentukan arah kehidupan bernegara dengan cara memilih wakil-wakilnya yang akan membentuk kebijakan publik yang sejalan dengan aspirasi mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur

Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke