Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PAN Anggap Perpanjangan Pendaftaran Paslon oleh KPU Tak Efektif

Kompas.com - 14/01/2018, 19:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Daulay mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari (14-16 Januari) bagi daerah yang baru memiliki satu paslon.

Dengan perpanjangan itu, KPU tentunya berharap akan muncul kandidat lain yang akan ikut berkompetisi. Dengan begitu, masyarakat punya pilihan-pilihan alternatif dalam pilkada yang akan diselenggarakan.

“Namun, saya menilai bahwa perpanjangan itu tidak efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja. Apalagi, sejauh ini ada 19 pilkada yang memiliki satu paslon saja," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Minggu (14/1/2018).

Ia menyampaikan, ada beberapa alasan perpanjangan itu tidak efektif. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal. Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.

Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin memborong semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain. Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong, peluang menangnya jauh lebih besar.

Baca juga : KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah hingga 16 Januari

Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalur independen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya.

Ketiga, kalaupun diperpanjang tiga hari, kemungkinan besar masih tidak ada kandidat baru yang muncul. Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.

Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya. Dengan demikian, paslon lain yang hendak ikut pilkada tak akan muncul karena parpol yang sudah diborong tak bisa membatalkan dukungannya.

“Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam 3 hari ini," papar Saleh.

Karena itu, ia menilai penyempurnaan sistem pilkada perlu dilakukan dengan mengevaluasi seluruh aturan dan payung hukum yang ada.

"Dengan begitu, kepala-kepala daerah yang dihasilkan adalah kepala daerah terbaik sebagaimana dibutuhkan oleh masyarakat," lanjut dia.

Baca juga : Hanya Ada Sepasang Calon, KPU Kembali Buka Pendaftaran Pilkada Tangerang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, dari 14 Januari hingga 16 Januari 2018.

Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

“Iya (dibuka perpanjangan hari ini). Jadi (pendaftaran pertama) tanggal 10 tutup. Kemudian tanggap 11 hingga 13 sosialisasi masa perpanjangan. Tanggal 14-16 masa perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Kompas TV Siswandi mengungkapkan, pada 10 januari lalu, Koalisi Umat Gerindra, PAN, dan PKS sudah 90 persen sepakat mengusung Brigjen Siswandi-Euis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com