JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, dari 14 Januari hingga 16 Januari 2018.
Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.
“Iya (dibuka perpanjangan hari ini). Jadi (pendaftaran pertama) tanggal 10 tutup. Kemudian tanggap 11 hingga 13 sosialisasi masa perpanjangan. Tanggal 14-16 masa perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Arief lebih lanjut menuturkan, masa pendaftaran yang kedua akan ditutup pada 16 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.
Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pilkada di daerah dengan calon tunggal boleh dilanjutkan setelah KPU bersungguh-sungguh mengupayakan agar tidak terjadi pasangan calon tunggal.
“Makanya yang dilakuakn KPU ada dua. Pertama membuka atau memperpanjang masa pendaftaran. Kedua, mempersilakan koalisi pasangan calon yang ada itu untuk dibongkar. Siapa tahu yang lain menjadi punya kesempatan,” ucap Arief.
Baca juga : Potensi Calon Tunggal di 13 Daerah, Bawaslu Nilai Pengawas Diperlukan
Namun, lanjut Arief, untuk membongkar komposisi partai pengusung ini ada klausula atau syarat yang harus dipenuhi, yaitu, apabila partai politik yang tersisa jumlahnya kurang dari 20 persen.
“Karena berapa panjang pun kita buka masa pendaftaran, kalau partai yang di luar ini jumlahnya kurang dari 20 persen, ya tetap tidak bisa daftar,” kata Arief.
Setelah penutupan masa pendaftaran pertama 10 Januari 2018, ada 13 daerah dengan pasangan calon tunggal, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lebak.
Baca juga : Jadi Calon Tunggal, Petahana di Pilkada Pasuruan Fokus Ajak Warga ke TPS
Kemudian Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, dan Minahasa Tenggara.