Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" 20 Persen Dinilai Batasi Munculnya Capres Alternatif

Kompas.com - 12/01/2018, 18:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold justru akan membatasi munculnya calon alternatif dalam Pemilu Presiden 2019.

Menurut Riza, dengan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu, diprediksi hanya ada dua pasangan calon yang muncul.

"Ini menurut saya melanggar HAM kenapa karena tidak memberikan keadilan kemudian mematikan demokrasi. Masyarakat tidak punya pilihan lain," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

"Kami ingin kita juga mengkritisi partai agar menyiapkan kader tampil di pilkada, di pileg, di pilpres, tapi regulasi yang ada justru menghalangi, justru membatasi," ucapnya.

Baca juga: "Presidential Threshold" 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua

Riza menjelaskan, dengan ketentuan presidential threshold 20 persen, poros koalisi bergantung pada PDI-P, Golkar, dan Gerindra.

PDI-P dan Golkar yang tergabung dalam koalisi parpol pendukung pemerintah diperkirakan akan mencalonkan Joko Widodo.

Sementara Gerindra memastikan akan tetap mengusung sang ketua umum, Prabowo Subianto.

Baca juga: Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal "Presidential Threshold"

Jika dilihat dari peta koalisi, bisa dilihat dari komposisi parpol pendukung pemerintah dan oposisi.

Parpol pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN, mencapai 68,9 persen. Sementara gabungan parpol oposisi adalah Partai Gerindra dan PKS.

"Kemungkinan ketiga Golkar keluar dari koalisi Pak Jokowi di Pilpres, tapi faktanya tidak mungkin, hampir tidak mungkin," kata Riza.

"Bayangkan kalau 20 persen dilihat komposisi jumlah suara kursi yang ada itu hampir pasti hanya dua pasangan calon," tambahnya.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapa pun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti harus didukung oleh partai.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com