Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal..."

Kompas.com - 11/01/2018, 20:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Effendi, sebagai salah satu penggugat pasal tersebut menilai, presidential threshold bisa membatasi munculnya calon presiden alternatif.

Bahkan, ia menilai, bukan tidak mungkin pemilu presiden 2019 nanti hanya diikuti satu pasangan calon.

Sebab, presidential threshold yang dipatok dalam UU Pemilu cukup tinggi.

Gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

(Baca juga: Wiranto: Putusan MK soal Presidential Threshold Perkecil Potensi Konflik di Pilpres)

Effendi GhazaliKOMPAS.COM/FIAN Effendi Ghazali

"Dengan putusan adanya presidential threshold ini siap-siap menuju calon presiden tunggal. Bisa menuju ke sana,” kata Effendi usai menghadiri sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018). 

Effendi pun merasa banyak argumentasi yang diajukan MK dalam memutus perkara ini tidak cukup kuat.

Misalnya, MK berpendapat bahwa presidential threshold penting untuk penyederhanaan parpol berdasarkan kesamaan platform.

Namun, fakta yang baru saja terjadi di proses pilkada 2018, kata dia, tak ada satu pun parpol yang berkoalisi berdasarkan platform yang sama.

Koalisi terjadi hanya untuk mencukupi kekurangan kursi dan memenuhi ambang batas yang ditentukan.

(Baca juga: Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual)

"Mana ada kesamaan platform, yang ada siapa koalisi sama siapa, yang penting kursinya cukup," ucap Effendi.

Namun, Effendi merasa senang karena ada dua hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.

Effendi menilai, meski kalah suara, namun argumen kedua hakim ini jauh lebih masuk akal dibanding tujuh hakim lain.

"Misalnya tadi itu disebutkan dengan sangat bagus oleh Saldi Isra, bahwa yang seperti ini bisa menuju ke dictatorship," kata Effendi.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com