Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presidential Threshold 20 Persen, PAN Tetap Yakin Zulkifli Hasan Maju Pilpres

Kompas.com - 12/01/2018, 16:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional masih optimistis bisa mengusung ketua umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam pilpres 2019.

Keputusan untuk mengusung Zulkifli sudah diputuskan melalui rapat kerja nasional PAN di Bandung, Agustus 2017 lalu.

Wakil Sekjen DPP PAN Fikri Yasin menegaskan, komitmen tersebut tidak berubah meskipun Mahkamah Konstitusi menolak uji materi mengenai pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.

"Kita tetap mengusung Pak Zulkfli Hasan sebagai kader PAN," kata Fikri di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Baca juga : Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal Presidential Threshold)

Dengan putusan MK itu, maka PAN harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi syarat 20 persen kursi DPR.

Saat ini, PAN hanya memiliki 48 kursi DPR atau 8,6 persen.

Meski begitu, Fikri menilai peluang mengusung Zulkfli Hasan di Pilpres 2019 masih terbuka.

"Kita juga realistis, koalisi wajib. Tapi semuanya masih sangat dinamis," ucap Fikri.

(Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra Tetap Usung Prabowo di Pilpres 2019)

Menurut dia, jika memang nantinya koalisi parpol mengerucut ke dua pasang calon saja, yakni Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, PAN bisa bergabung dengan salah satunya. Tentunya dengan menawarkan Zulkfli sebagai cawapresnya.

"Secara elektabilitas kan kedua tokoh ini tidak jomplang terlalu jauh. Dua itu bersaing masih sangat mungkin," kata dia.

Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Golkar Prediksi Hanya Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019)

Namun, Fikri juga menilai, bisa jadi koalisi parpol nantinya tidak hanya terpolarisasi kepada dua tokoh tersebut.

Bisa jadi muncul poros koalisi baru untuk mengusung pasangan calon alternatif dan Zulkifli bisa masuk ke poros tersebut.

"Secara matematis, dengan syarat yang sekarang, bisa muncul lima pasangan calon. Bisa saja nanti jadi empat pasangan, atau meleset jadi tiga," ujar dia.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com