Salin Artikel

Presidential Threshold 20 Persen, PAN Tetap Yakin Zulkifli Hasan Maju Pilpres

Keputusan untuk mengusung Zulkifli sudah diputuskan melalui rapat kerja nasional PAN di Bandung, Agustus 2017 lalu.

Wakil Sekjen DPP PAN Fikri Yasin menegaskan, komitmen tersebut tidak berubah meskipun Mahkamah Konstitusi menolak uji materi mengenai pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.

"Kita tetap mengusung Pak Zulkfli Hasan sebagai kader PAN," kata Fikri di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dengan putusan MK itu, maka PAN harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi syarat 20 persen kursi DPR.

Saat ini, PAN hanya memiliki 48 kursi DPR atau 8,6 persen.

Meski begitu, Fikri menilai peluang mengusung Zulkfli Hasan di Pilpres 2019 masih terbuka.

"Kita juga realistis, koalisi wajib. Tapi semuanya masih sangat dinamis," ucap Fikri.

Menurut dia, jika memang nantinya koalisi parpol mengerucut ke dua pasang calon saja, yakni Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, PAN bisa bergabung dengan salah satunya. Tentunya dengan menawarkan Zulkfli sebagai cawapresnya.

"Secara elektabilitas kan kedua tokoh ini tidak jomplang terlalu jauh. Dua itu bersaing masih sangat mungkin," kata dia.

Namun, Fikri juga menilai, bisa jadi koalisi parpol nantinya tidak hanya terpolarisasi kepada dua tokoh tersebut.

Bisa jadi muncul poros koalisi baru untuk mengusung pasangan calon alternatif dan Zulkifli bisa masuk ke poros tersebut.

"Secara matematis, dengan syarat yang sekarang, bisa muncul lima pasangan calon. Bisa saja nanti jadi empat pasangan, atau meleset jadi tiga," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/16441141/presidential-threshold-20-persen-pan-tetap-yakin-zulkifli-hasan-maju-pilpres

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke