JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional masih optimistis bisa mengusung ketua umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam pilpres 2019.
Keputusan untuk mengusung Zulkifli sudah diputuskan melalui rapat kerja nasional PAN di Bandung, Agustus 2017 lalu.
Wakil Sekjen DPP PAN Fikri Yasin menegaskan, komitmen tersebut tidak berubah meskipun Mahkamah Konstitusi menolak uji materi mengenai pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.
"Kita tetap mengusung Pak Zulkfli Hasan sebagai kader PAN," kata Fikri di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Baca juga : Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal Presidential Threshold)
Dengan putusan MK itu, maka PAN harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi syarat 20 persen kursi DPR.
Saat ini, PAN hanya memiliki 48 kursi DPR atau 8,6 persen.
Meski begitu, Fikri menilai peluang mengusung Zulkfli Hasan di Pilpres 2019 masih terbuka.
"Kita juga realistis, koalisi wajib. Tapi semuanya masih sangat dinamis," ucap Fikri.
(Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra Tetap Usung Prabowo di Pilpres 2019)
Menurut dia, jika memang nantinya koalisi parpol mengerucut ke dua pasang calon saja, yakni Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, PAN bisa bergabung dengan salah satunya. Tentunya dengan menawarkan Zulkfli sebagai cawapresnya.
"Secara elektabilitas kan kedua tokoh ini tidak jomplang terlalu jauh. Dua itu bersaing masih sangat mungkin," kata dia.
Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Golkar Prediksi Hanya Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019)
Namun, Fikri juga menilai, bisa jadi koalisi parpol nantinya tidak hanya terpolarisasi kepada dua tokoh tersebut.
Bisa jadi muncul poros koalisi baru untuk mengusung pasangan calon alternatif dan Zulkifli bisa masuk ke poros tersebut.
"Secara matematis, dengan syarat yang sekarang, bisa muncul lima pasangan calon. Bisa saja nanti jadi empat pasangan, atau meleset jadi tiga," ujar dia.