Sementara, harga gas 12 dan 40 kilogram yang dijual pelaku lebih murah. Untuk tabung 12 kilogram yang harganya Rp 160.000, dijual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000.
Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.
Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Overkuota, Pertamina Bakal Tombok Rp 1 Triliun
Setyo menduga tindak pidana tersebut juga terjadi di tempat lain.
Setyo mengimbau masyarakat tidak melakukan hal serupa. Sebab, selain merugikan masyarakat, keamanan label di tabung gas juga tidak terjamin.
"Apabila ketemu, kami akan kenakan hukuman seberat-beratnya," kata Setyo.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang Melakukan tata
niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.