TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap sindikat kecurangan penjualan Elpiji ukuran 12 kilogram dan 40 kilogram.
Pelaku bernama Prenki menggunakan gas di tabung 3 kilogram untuk diisi ke tabung dengan volume lebih besar.
Padahal, tabung elpiji 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah dan diperuntukkan untuk bagi masyarakat ekonomi rendah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kecurangan tersebut menyebabkan kelangkaan gas tabung 3 kilogram dan melonjaknya harga elpiji belakangan ini di wilayah Jabodetabek.
"Ada kurun sebulan hingga satu setegah bulan lalu terjadi kekurangan pasokan, harga meningkat, bahkan kelangkaan barang. Oleh karena itu Polri menyelidiki," ujar Setyo di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: Pertamina Tegur Industri Rumah Tangga di Semarang yang Pakai Elpiji 3 Kg
Polri telah memastikan bahwa pasokan dari Pertamina normal. Artinya, ada gangguan pada rantai distribusi.
Setelah ditelusuri, ditemukan lapangan tertutup yang dijadikan pabrik untuk mengoplos gas.
Di lokasi, polisi menyita 25 truk pengangkut gas berisi 4.200 tabung gas 3 kilogram warna hijau, 396 tabung gas 12 kilogram warna biru, dan 110 tabung gas 40 kilogram warna merah.
Setyo mengatakan, gas yang diisi ke tabung gas 12 kilogram berasal dari empat tabung gas 3 kilogram. Sementara untuk tabung gas 40 kilogram diisi 17 tabung 3 kilogram.
Prenki memiliki bawahan sekitar 30 orang, dengan tugas mengangkat tabung gas, menyuntik, dan mengirim tabung gas ke pembeli.
Wilayah penjualan gas hasil suntikan berada di Jakarta, Tangerang, dan beberapa tempat di Provinsi Banten.
Saat penangkapan, para pelaku yang sedang melakukan pemindahan gas langsung berlarian. Polisi hanya menangkap satu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pertamina: Kalau Elpiji 3 Kg di Luar Habis, di SPBU Pasti Ada
Prenki sebagai pelaku utama dibantu beberapa orang lainnya dalam melakukan operasi, antara lain oleh A, T, dan S.
"A bertugas untuk mencari pihak yang akan menjual gas 3 kilogram, T bertugas untuk mencari tenaga kerja, S bertugas untuk mencari pembeli tabung gas hasil suntikan," kata Setyo.
Modusnya, sindikat tersebut memborong gas 3 kilogram di atas harga pasar, dari Rp 17.000 menjadi Rp 21.000 per tabung. Hal ini membuat para agen dan pengecer lebih senang menjual kepada mereka.
Sementara, harga gas 12 dan 40 kilogram yang dijual pelaku lebih murah. Untuk tabung 12 kilogram yang harganya Rp 160.000, dijual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000.
Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.
Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Overkuota, Pertamina Bakal Tombok Rp 1 Triliun
Setyo menduga tindak pidana tersebut juga terjadi di tempat lain.
Setyo mengimbau masyarakat tidak melakukan hal serupa. Sebab, selain merugikan masyarakat, keamanan label di tabung gas juga tidak terjamin.
"Apabila ketemu, kami akan kenakan hukuman seberat-beratnya," kata Setyo.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang Melakukan tata
niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.