Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Anggap Putusan MK soal Verifikasi Faktual Beri Keadilan

Kompas.com - 11/01/2018, 18:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Pasal itu mengatur soal verifikasi faktual partai politik.

"Kami senang karena majelis hakim MK yang terhormat telah mengambil putusan demikian. Itu menjadi pertanda bahwa keadilan masih tegak di Indonesia," ujar Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie dalam keterangan pers, Kamis (11/1/2018).

Menurut PSI, Pasal 173 ayat 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu diskriminatif bagi partai politik baru. Pasalnya, ketentuan dalam pasal tersebut menyebutkan, hanya partai politik lama yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 yang diverifikasi KPU.

Baca juga : Putusan MK, Nasdem Yakin Tetap Lolos Verifikasi Faktual

Melalui putusan MK itu pun, semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Dengan putusan MK ini, perlakuan diskriminatif tidak ada lagi. Partai-partai peserta pemilu bisa berkompetisi secara lebih adil dan sehat. Terima kasih, MK," kata Grace.

Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni menambahkan, putusan MK itu relevan dengan kondisi pemilih saat ini. Pasalnya, sejak 2014 hingga 2019, terjadi pertambahan jumlah penduduk, perubahan daerah otonomi baru, dan perpindahan pengurus dan anggota satu partai ke partai lain.

"Data-data partai sudah kedaluwarsa, tidak bisa menjadi pegangan. Jika tetap diberlakukan, pasal ini menyebabkan ketidakadilan dan perlakuan tidak setara kepada para pihak," ujar Antoni.

Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Khusus soal Pasal 173 ayat (3), awalnya, dengan ketentuan pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah.

Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com