Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zumi Zola: Saya Tak Tahu-Menahu 'Uang Ketok' R-APBD 2018 Jambi

Kompas.com - 05/01/2018, 23:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku tak tahu soal 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2018.

"Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu, dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zumi usai diperiksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Uang tersebut diberikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III provinsi Jambi Saifudin, dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.

Zumi justru meminta awak media bertanya kepada penyidik lembaga antirasuah. 

"Silahkan tanyakan ke penyidik," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. 

Zumi hanya mengakui bahwa ia memberikan perintah kepada Erwan, Arfan, dan Saifudin dalam pengesahan R-APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu.

(Baca juga : Ketua DPRD Bantah Adanya Uang Ketok Palu R-APBD Jambi 2018)

 

Menurut dia, perintah itu tak lain adalah ketiganya menjalankan tugas sesuai prosedur dan tak memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi. 

"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu (kepada penyidik KPK), " ucap dia. 

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017 lalu.

Saat itu, tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.

Keempatnya yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang aggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Dari tangan mereka, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp6 miliat dari pihak Pemprov Jambi untuk 'uang ketok' pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018 di DPRD Jambi.

Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang dugaan peran dan keterlibatan atasannya, Gubernur Zumi Zola, dalam kasus suap ini.

Kompas TV Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan KPK. Zumi diperiksa dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. Kasus ini terungkap akhir November tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com