Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat

Kompas.com - 15/12/2017, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi, Nasri Umar, hari ini, Jumat (15/12/2017) untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain dua saksi itu, ‎penyidik juga memeriksa El Helwi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018‎.

‎"Tiga saksi ini kami periksa untuk tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi). Materi pemeriksaan masih sama, mendalami proses terkait penerimaan suap oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Febri.

Febri mengatakan, selain memeriksa ketiga saksi itu, penyidik juga memeriksa Saifuddin yang juga tersangka dalam kasus suap.

Namun, kali ini Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

(Baca juga: KPK Belum Bisa Pastikan Periksa Zumi Zola Terkait Suap DPRD Jambi)

KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu ‎anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Supriono. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai penerima suap.

Adapun tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, serta Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Diketahui penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Supriono di Jambi beberapa waktu lalu.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

(Baca juga: Suap di DPRD Jambi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Rumah Tersangka)

Atas perbuatannya, Supriono disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com