JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston membantah adanya uang "ketok palu" dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) provinsi Jambi 2018.
"Enggak ada (uang ketok palu)," ujar Cornelis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/1/018).
Cornelis juga menegaskan bahwa suap yang diberikan oleh sejumlah pihak tersebut bukan atas permintaan DPRD.
"Itu bisa saja itu inisatif dia sendiri itu," kata Cornelis.
Baca juga: Gubernur Zumi Zola Jalani Pemeriksaan dalam Kasus R-APBD Jambi 2018
Apalagi, kata politisi Partai Demokrat itu, selama ini pembahasan APBD Provinsi Jambi 2018 tak pernah ada masalah.
"Pembahasannya kan enggak ada masalah," kata Cornelis.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.
Saat itu, tim KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan R-APBD pemerintah Provinsi Jambi 2018.
Baca: Keterlibatan Gubernur Zumi Zola di Kasus APBD Jambi, KPK Minta Publik Sabar
Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang aggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari tangan mereka, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp6 miliar dari pihak pemprov Jambi untuk uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018 di DPRD Jambi.
Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang dugaan peran dan keterlibatan atasannya, Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam kasus suap ini.