Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP?

Kompas.com - 04/01/2018, 15:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memastikan apakah kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, terkait kasus e-KTP.

"Belum, kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak," kata Maqdir, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Pasalnya, lanjut Maqdir, pihaknya mempertimbangkan bahwa menjadi JC berarti akan menyebut nama orang lain dalam perkara ini.

Pihaknya tidak ingin menyebut nama orang lain karena akan menjadi sumber fitnah.

"Kita kan enggak mau jadi sumber fitnah ya. jadi karena itulah makanya kita akan coba lihat secara baik fakta yang kita punya itu apa, dan yang akan kita laporkan itu siapa," ujar Maqdir.

(Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Novanto, Apa Strategi KPK Selanjutnya?)

Meski begitu, dia menepis bahwa pihaknya menutup kemungkinan untuk mengajukan JC. Soal JC ini akan dibicarakan kembali dengan Novanto.

"Pasti karena semuanya ini beliau dan keluarga yang akan menerima segala akibat baik dan akibat buruk. Bukan kami, kami cuma gitu-gitu saja," ujar Maqdir.

Maqdir menganggap kliennya tidak bisa disebut pelaku utama dalam kasus ini. Seperti diketahui syarat menjadi JC haruslah bukan pelaku utama dalam perkara yang dimaksud.

"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama karena kan beliau ini, DPR, itu kan mulai ikut di tengah kan, malah bagian akhir," ujar Maqdir.

Dia menyatakan, pelaku utama di sini ialah oknum pejabat di Kemendagri. Diketahui dalam kasus ini dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto teleh divonis hakim.

"Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang merancang biaya itu kan Kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan, diminta, diperiksa BPKP, BPKP membuat persetujuan," ujar Maqdir.

 

Itikad baik

Sementara itu, Juru Bicara KPK saat dimintai tanggapan soal hal ini menyatakan, jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, silahkan mengajukan ke KPK.

"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.

Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.

Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.

"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.

"Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambah dia.

Kompas TV Berikut tanggapan dari Setya Novanto usai menghadapi putusan sela. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com