Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan PKL Tanah Abang "Out Of The Box", tapi Banyak yang Dilanggar

Kompas.com - 29/12/2017, 17:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memilih langkah untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang di jalan. Bukan justru mendorong mereka pindah ke blok yang telah disiapkan, yaitu Blok G.

Menurutnya, momentum rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa merealisasikan hal tersebut.

"Yang kami tak duga, setelah rotasi satpol bukannya mendorong para PKL ke blok yang sudah ada, malah ditempatkan ke jalan. Ini sesuatu yang kami tidak duga sama sekali. Apakah ini terobosan?" ujar Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Ia mempersilakan jika Pemprov DKI memilih terobosan untuk menertibkan PKL dan membuat maju kotanya. Cara yang "out of the box" pun bisa dipilih dalam melakukan penertiban.

Namun, Adrianus menilai terlalu banyak ketentuan yang dilanggar.

(Baca juga : Rawan Maladministrasi, Ombudsman Soroti Penataan PKL oleh Pemprov DKI)

Wakil Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Barat, Jumat (29/12/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Barat, Jumat (29/12/2017).
"Kalau dibilang diskresi, ada dua hal. Pertama, diskresi umumnya buat orang bukan kelompok PKL. Kedua, diskresi bersifat temporer dan sementara, ini bersifat jangka panjang. Apakah diskresi dapat dilakukan? Menurut kami kok tidak," tuturnya.

Ombudsman pun meminta Pemprov DKI segera membereskan masalah hukumnya.

Bisa melalui revisi peraturan perundang-undangan, bisa pula menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

Di samping itu, Adrianus menilai ada pemangku kepentingan lain yang tak diuntungkan dengan adanya kebijakan penertiban tersebut. Bahkan cenderung dirugikan. Misalnya, para pemilik toko di kawasan tersebut.

(Baca juga : Polda Metro Minta Pemprov DKI Pindahkan PKL di Jatibaru ke Blok G)

"Artinya kan ada yang berpihak nih, apakah ini dalam rangka kebijakan atau malaadministrasi? Harus jelas," tegasnya.

Adapun Ombudsman melakukan investigasi terhadap lokasi yang potensial terdapat pelanggaran administrasi terhadap peran Satpol PP.

Salah satu kawasan yang diinvestigasi adalah Tanah Abang.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa belum ada tindakan nyata dari Gubernur DKI dan Satpol PP DKI Jakarta terkait penertiban dan penataan PKL.

"Kami punya tiga jenjang, potensi malaadministrasi, indikasi, lalu baru malaadministrasi. Maka sementara di awal indikasinya potensi (malaadministrasi)," ujar Adrianus.

"Makanya kami akan rapat pada Januari mendatang untuk apakah kita akan terus untuk kegiatan yang bersifat serius dalam hal ini untuk membuktikan yg potensi jadi indikasi dan mal. Kalau sudah maal kami boleh berikan rekomendasi," sambung dia.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com