JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memilih langkah untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang di jalan. Bukan justru mendorong mereka pindah ke blok yang telah disiapkan, yaitu Blok G.
Menurutnya, momentum rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa merealisasikan hal tersebut.
"Yang kami tak duga, setelah rotasi satpol bukannya mendorong para PKL ke blok yang sudah ada, malah ditempatkan ke jalan. Ini sesuatu yang kami tidak duga sama sekali. Apakah ini terobosan?" ujar Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Ia mempersilakan jika Pemprov DKI memilih terobosan untuk menertibkan PKL dan membuat maju kotanya. Cara yang "out of the box" pun bisa dipilih dalam melakukan penertiban.
Namun, Adrianus menilai terlalu banyak ketentuan yang dilanggar.
(Baca juga : Rawan Maladministrasi, Ombudsman Soroti Penataan PKL oleh Pemprov DKI)
Ombudsman pun meminta Pemprov DKI segera membereskan masalah hukumnya.
Bisa melalui revisi peraturan perundang-undangan, bisa pula menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Di samping itu, Adrianus menilai ada pemangku kepentingan lain yang tak diuntungkan dengan adanya kebijakan penertiban tersebut. Bahkan cenderung dirugikan. Misalnya, para pemilik toko di kawasan tersebut.
(Baca juga : Polda Metro Minta Pemprov DKI Pindahkan PKL di Jatibaru ke Blok G)
"Artinya kan ada yang berpihak nih, apakah ini dalam rangka kebijakan atau malaadministrasi? Harus jelas," tegasnya.
Adapun Ombudsman melakukan investigasi terhadap lokasi yang potensial terdapat pelanggaran administrasi terhadap peran Satpol PP.
Salah satu kawasan yang diinvestigasi adalah Tanah Abang.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa belum ada tindakan nyata dari Gubernur DKI dan Satpol PP DKI Jakarta terkait penertiban dan penataan PKL.
"Kami punya tiga jenjang, potensi malaadministrasi, indikasi, lalu baru malaadministrasi. Maka sementara di awal indikasinya potensi (malaadministrasi)," ujar Adrianus.
"Makanya kami akan rapat pada Januari mendatang untuk apakah kita akan terus untuk kegiatan yang bersifat serius dalam hal ini untuk membuktikan yg potensi jadi indikasi dan mal. Kalau sudah maal kami boleh berikan rekomendasi," sambung dia.
Klaim tak melanggar
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, tim hukumnya sudah memastikan kebijakan memindahkan PKL Tanah Abang ke jalanan tidak melanggar hukum.
Seperti diketahui, kebijakannya tersebut dianggap berbenturan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha.
"Silakan (disebut melanggar hukum) itu juga kami terima masukannya, tim hukum juga akan memastikan bahwa awalnya itu kami yakin tidak ada penutupan jalan lalu lintas, tim hukum kami berikan clearance jadi nanti kita lihat lagi bagaimana secara menyeluruh, komprehensif pandangan daripada berbagai segi untuk penataan ini," ujar Sandiaga ditemui di Kawasan Kota Tua, Sabtu (23/12/2017).
(Baca juga : Sandi: Konsep Penataan Tanah Abang Ciamik, Out of the Box)
Sandiaga meminta masyarakat tak buru-buru menilai.
"Ini kan baru dua hari, masih panjang dan kita sabar melihatnya, dan kita beri kesempatan penataan ini akan tepat di hati masyarakat," ujar Sandi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Pasar Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang. Jalan sepanjang 400 meter itu ditutup agar pedagang kaki lima bisa berjualan di area tersebut.
Pemprov DKI juga menyediakan 372 tenda yang bisa didapatkan secara gratis tanpa pungutan retribusi.
Penataan itu telah dimulai sejak Jumat (22/12/2017) dan akan berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.