Klaim tak melanggar
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, tim hukumnya sudah memastikan kebijakan memindahkan PKL Tanah Abang ke jalanan tidak melanggar hukum.
Seperti diketahui, kebijakannya tersebut dianggap berbenturan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha.
"Silakan (disebut melanggar hukum) itu juga kami terima masukannya, tim hukum juga akan memastikan bahwa awalnya itu kami yakin tidak ada penutupan jalan lalu lintas, tim hukum kami berikan clearance jadi nanti kita lihat lagi bagaimana secara menyeluruh, komprehensif pandangan daripada berbagai segi untuk penataan ini," ujar Sandiaga ditemui di Kawasan Kota Tua, Sabtu (23/12/2017).
(Baca juga : Sandi: Konsep Penataan Tanah Abang Ciamik, Out of the Box)
Sandiaga meminta masyarakat tak buru-buru menilai.
"Ini kan baru dua hari, masih panjang dan kita sabar melihatnya, dan kita beri kesempatan penataan ini akan tepat di hati masyarakat," ujar Sandi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Pasar Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang. Jalan sepanjang 400 meter itu ditutup agar pedagang kaki lima bisa berjualan di area tersebut.
Pemprov DKI juga menyediakan 372 tenda yang bisa didapatkan secara gratis tanpa pungutan retribusi.
Penataan itu telah dimulai sejak Jumat (22/12/2017) dan akan berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.