Salin Artikel

Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong

Perbedaan tersebut meliputi waktu dan tempat terjadinya pertemuan hingga jumlah uang yang diperoleh Novanto.

Terkait hal itu, jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, bisa saja terjadi perbedaan isi dakwaan karena perkembangan penyidikan perkara.

"Dapat disimpulkan apa yang termuat dalam dakwaan sangat dipengaruhi terhadap fakta yang didapat saat penyidikan dan dilanjutkan ke penuntutan," ujar jaksa Ahmad dalam jawaban eksepsi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2017).

Ahmad memberi ilustrasi kasus pencurian di rumah kosong. Ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Pelaku pertama mencuri uang Rp 1 juta dari kamar utama. Kemudian, pelaku kedua mencuri emas 10 gram dari kamar pembantu.

Pelaku pertama ditangkap lebih dulu dan dilakukan penyidikan hingga penuntutan.

"Dalam dakwaan, penuntut umum tetap menyebutkan pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pelaku kedua," kata Ahmad.

Dalam dakwaan juga belum disebutkan berapa banyak emas yang diambil pelaku kedua. Setelah pelaku kedua ditangkap dan dilakukan penyidikan, baru diketahui jumlah emas yang diambilnya.

"Kemudian baru dijelaskan jumlah emas 10 gram yang dicurinya dalam penuntutan terpisah," kata Ahmad.

Sebelumnya, pengacara Novanto mempersoalkan dugaan penerimaan jam tangan mewah dari Andi Narogong untuk kliennya. Jam tangan merk Richard Mille itu senilai 135.000 dollar AS.

Sebab, hal itu tidak tercantum dalam dakwaan tiga terdakwa sebelumnya.

Menurut pengacara, Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang diberikan Andi.

Selain itu, ada juga perbedaan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa.

Misalnya, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013.

Namun, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, tindak pidana disebut dilakukan pada November 2009 hingga 2015.

Sementara itu, dalam dakwaan Andi, waktu tindak pidana sama dengan waktu kejadian yang dicantumkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada tempat dilakukannya tindak pidana.

Dalam dakwaan Setya Novanto, tindak pidana dilakukan di Gedung DPR, Hotel Gran Melia, rumah di Jalan Wijaya, Equity Tower, Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan.

Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tempat dilakukannya tindak pidana hanya di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan.

Kemudian, dalam dakwaan Andi Narogong, tindak pidana disebut dilakukan di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia, dan Gedung DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/12482191/jawab-pengacara-novanto-jaksa-analogikan-pencurian-di-rumah-kosong

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke